Pelapor Khusus PBB Serukan Perlindungan Internasional di Wilayah Palestina

Pelapor Khusus PBB Francesca Albanese. (Anadolu Agency)

Pelapor Khusus PBB Serukan Perlindungan Internasional di Wilayah Palestina

Muhammad Reyhansyah • 24 August 2026 15:13

New York: Pelapor Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk wilayah Palestina, Francesca Albanese, menyerukan pengerahan "kehadiran perlindungan internasional" di Tepi Barat, Yerusalem Timur, dan Jalur Gaza.

Dalam unggahan di platform X, Minggu, 23 Agustus 2026, Albanese menilai pengerahan tersebut merupakan langkah yang “sangat mendesak."

"Negara-negara ketiga memiliki kewajiban, berdasarkan Mahkamah Internasional (ICJ), untuk bertindak mengakhiri pendudukan ilegal Israel," tulis Albanese, dikutip dari Anadolu.

Albanese merujuk pada opini penasihat ICJ pada Juli 2024 yang menyatakan pendudukan Israel atas wilayah Palestina melanggar hukum internasional dan menegaskan negara-negara lain tidak boleh membantu mempertahankan kondisi tersebut.

Ia juga mempertanyakan apakah upaya diplomatik Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres dan mekanisme "Uniting for Peace" Majelis Umum PBB dapat mengatasi kebuntuan Dewan Keamanan PBB dalam menangani konflik Palestina.

Mekanisme tersebut memungkinkan Majelis Umum membahas isu perdamaian dan keamanan internasional ketika Dewan Keamanan tidak dapat mengambil tindakan akibat tidak tercapainya kesepakatan di antara anggota tetap.

Dewan Keamanan PBB berulang kali gagal mengambil tindakan terkait Gaza dan Tepi Barat di tengah penggunaan hak veto Amerika Serikat.

Baca juga:  PBB Sebut Kekerasan Pemukim Israel di Tepi Barat Semakin Parah

(Willy Haryono)