Diskon Pajak Kendaraan di Banten hingga 31 Oktober 2026, Simak Ketentuannya

Ilustrasi. Foto: Dok MI

Diskon Pajak Kendaraan di Banten hingga 31 Oktober 2026, Simak Ketentuannya

Eko Nordiansyah • 20 August 2026 13:40

Jakarta: Pemerintah Provinsi Banten beri program keringanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi masyarakat Banten. Hal ini diselenggarakan sebagai bagian dari perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Program tersebut diumumkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melalui akun instagram resminya, @bapenda.banten. Adapun program mencakupi pembebasan denda atau sanksi PKB bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan pembayaran kendaraan hingga potongan pembayaran pajak kendaraan.

Melansir tangerangkota.go.id, Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubag TU) Samsat Cikokol Tangerang, Dadan Romdani, menjelaskan kebijakan tersebut diresmikan melalui keputusan Gubernur Banten Nomor 435 Tahun 2026. Program tersebut berlaku mulai 18 Agustus 2026 hingga 31 Oktober 2026.  

Ia pun menyebutkan bahwa Program tersebut turut berkolaborasi dengan Jasa Raharja melalui keringanan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tunggakan tahun sebelumnya sesuai ketentuan yang berlaku.


(Ilustrasi. Foto: Dok MI)

Adapun keringanan yang diberikan antara lain:

1. Bebas 100 persen denda PKB dan denda SWDKLLJ

Bagi kendaraan yang memiliki tunggakan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pemerintah memberikan pembebasan denda sebesar 100 persen.

Selain itu, bagi kendaraan yang memiliki denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) juga dilakukan pembebasan sebesar 100 persen.

Kebijakan tersebut memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan yang memiliki kewajiban pembayaran PKB dan SWDKLLJ, sehingga masyarakat cukup membayarkan pokok kewajiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

2. Diskon 5 persen PKB sebelum jatuh tempo

Bagi kendaraan wajib pajak yang melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)  sebelum tanggal jatuh tempo akan diberikan potongan sebesar lima persen.

3. Diskon 20 persen mutasi masuk Kendaraan Pribadi dan Diskon pokok 40 persen Kendaraan Perusahaan

Pemilik kendaraan yang melakukan mutasi wilayah Banten difasilitasi potongan biaya sesuai jenis kendaraan

Bagi mutasi kendaraan milik pribadi akan dikenakan potongan biaya sebesar 20 persen, sedangkan kendaraan milik perusahaan dikenakan potongan biaya sebesar 40 persen.

Khusus program ini, masa program akan berlangsung lebih panjang hingga 23 Desember 2026. (Selsha Septifanie Gunawan)

(Eko Nordiansyah)