KPK Ajukan Penundaan Jadwal Siang Praperadilan Ketua PN Depok

Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

KPK Ajukan Penundaan Jadwal Siang Praperadilan Ketua PN Depok

Candra Yuri Nuralam • 25 March 2026 10:37

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima pemberitahuan persidangan praperadilan, yang diajukan oleh Ketua nonaktif Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta (IWEM). Tim biro hukum langsung mengajukan penundaan persidangan.

“KPK telah menerima relaas atau pemberitahuan resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait permohonan praperadilan dimaksud. Saat ini, KPK melaui Biro Hukum juga telah mengajukan permohonan penundaan persidangan,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu, 25 Maret 2026.

Budi mengatakan, penundaan diminta untuk menyiapkan jawaban atas gugatan yang diajukan oleh Wayan Eka. KPK memastikan persidangan itu bakal transparan, dan semua bukti keterlibatan dalam kasus dugaan suap sengketa lahan akan dibuka.

“KPK memastikan akan menghadapi proses praperadilan ini secara profesional, transparan, dan akuntabel, dengan tetap berpegang pada ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Budi.


Gedung Merah Putih KPK. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

KPK optimistis akan memenangkan persidangan tersebut. Semua alat bukti yang dimiliki diyakini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“Seluruh langkah penyidikan yang dilakukan kami yakini telah sesuai dengan prosedur dan didukung oleh kecukupan alat bukti yang sah,” terang Budi.

KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus itu yaitu Ketua nonaktif Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta (IWEM), Wakil Ketua nonaktif Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan (BBG), Juri Sita Pengadilan Negeri Depok Yohansyah Muaranaya (YOH), Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD) Trisnadi Yulrisman (TRI), dan Head Corporate Legal PT KD Berliana Tri Kusuma (BER).

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggi Tondi)