Polri Diminta Usut Monetisasi Unggahan Konten Porno AKBP Fajar

Ketua KPAI Ai Maryati Solihah/Metro TV/Siti

Polri Diminta Usut Monetisasi Unggahan Konten Porno AKBP Fajar

Siti Yona Hukmana • 13 March 2025 22:37

Jakarta: Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), meminta Polri mendalami monetisasi dalam tindakan membuat dan mengunggah konten pornografi anak di situs porno oleh AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Monetisasi adalah proses mengubah sesuatu yang bernilai, seperti konten digital atau aset, menjadi sumber pendapatan atau uang. 

"Ini ya, selalu ditanyakan juga ke saya, apakah unsur lain kalau monetisasi ya kita menyebutnya, like, share, and subscribe. Ini ditemukan dalam situs porno ini, tentu saya sependapat, perlu didalami lebih lanjut," kata Ketua KPAI Ai Maryati Solihah dalam konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 13 Maret 2025.

Namun, Ai meyakini telah terjadi kemanfaatan seksualitas maupun ekonomi bila mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Khususnya, soal eksploitasi ekonomi.
 

Baca: Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Membuat dan Menyebarkan Konten Pornografi Anak

"Nah, ini yang harus didalami secara serius, sehingga kalau itu betul-betul menjadi temuan dari apa yang dikembangkan kepolisian, saya kira ini juga bentuk eksploitasi lain," ujar Ai.

Ia mengatakan unsur eksploitasi itu juga bisa masuk dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Apalagi, kata dia, sudah mememenuhi tiga unsur. Yakni proses, cara, dan tujuannya.

"Kalau tujuannya adalah mengeksploitasi dari konten pornografi dengan anak, misalnya, dan untuk mendapatkan keuntungan, ini jelas bentuk dari eksploitasi seksual dan ekonomi yang berbarengan dilakukan," tutur dia.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengungkap tindak pidana yang dilakukan AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Mantan Kapolres Ngada itu membuat dan menyebarkan konten pornografi anak.

"Perbuatan yang bersangkutan membuat konten video pornografi anak menggunakan handphone dan mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya konten tersebut melalui website atau forum pornografi anak di darkweb yang dapat diakses siapapun yg bergabung di dalam forum tersebut," kata Himawan.

Himawan akan memerika tiga handphone yang telah disita. Guna mendalami lebih lanjut terkait perbuatan pelecehan yang dilakukan perwira menengah (pamen) Polri itu.

AKBP Fajar telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan asusila. Polri menyatakan jumlah korban pelecehan seksual oleh Fajar ini sebanyak empat orang. yaitu anak usia 6 tahun, usia 13 tahun, dan usia 16 tahun. Lalu, satu orang dewasa berinisial SHDR alias F usia 20 tahun.

Penyidik telah memeriksa 16 saksi. Di antaranya, empat korban, empat manajer hotel, dua personel Polda NTT. Kemudian, tiga ahli yang mencakup ahli psikologi, agama, kejiwaan, serta satu dokter, dan ibu salah satu anak korban.

Divpropam Polri mengagendakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap AKBP Fajar pada Senin, 17 Maret 2025. Sidang etik ini untuk memberikan sanksi kepada perwira menengah (pamen) Polri itu

Fajar akan dipecat sebagai anggota Polri. Dia dijerat Pasal 13 ayat 1 Peraturanan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, Pasal 8 huruf C angka 1, Pasal 8 huruf C angka 2, Pasal 8 huruf C angka 3, Pasal 13 huruf D, Pasal 13 huruf E, Pasal 13 huruf F, Pasal 13 huruf G angka 5 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)