Bebas Diteror Debt Collector! Ini Cara Hapus Data Pinjol yang Legal

Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com

Bebas Diteror Debt Collector! Ini Cara Hapus Data Pinjol yang Legal

Eko Nordiansyah • 11 July 2025 14:12

Jakarta: Maraknya aksi penagihan secara intimidatif oleh debt collector pinjaman online (pinjol) ilegal menimbulkan keresahan masyarakat. Terlebih sekali mendaftar di platform pinjol, data pribadi kemungkinan akan terus tersimpan.

Berdasarkan dari laman Universitas Adamant, terdapat langkah-langkah legal untuk menghapus data dari sistem pinjol dan melaporkan praktik penagihan yang tidak sopan.

1. Cek legalitas pinjol

Ketika mengajukan pinjol, Masyarakat diminta memeriksa status aplikasi melalui sistem Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hanya aplikasi pinjol berizin resmi yang berkewajiban menghapus data nasabah setelah pelunasan dilakukan.

2. Ajukan permohonan penghapusan data

Penghapusan data dapat dilakukan dengan menghubungi layanan pelanggan melalui email atau fitur chat. Dalam pengajuan tersebut, pengguna perlu mencantumkan nama, nomor KTP, nomor pinjaman, serta permohonan penghapusan data, disertai lampiran bukti pelunasan pinjaman.

3. Proses verifikasi

Proses verifikasi penghapusan data biasanya memakan waktu maksimal 14 hari kerja. Jika pinjol tersebut legal, pengguna akan menerima surat konfirmasi penghapusan data melalui email sebagai bukti.
 
Baca juga: 

Tumbuh 27%, Pembiayaan Pindar Tembus Rp82,59 Triliun di Mei 2025



(Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com)

Dalam menghadapi penagihan dari debt collector ilegal, masyarakat disarankan untuk memblokir nomor penagih dan mendokumentasikan ancaman dalam bentuk tangkapan layar pesan atau rekaman panggilan. Bukti tersebut dapat dilaporkan ke pihak berwajib untuk ditindaklanjuti.

Masyarakat juga dapat membuat laporan resmi dengan menyampaikan aduan ke OJK melalui saluran 157 dan membuat laporan ke pihak kepolisian. Dalam laporan ke polisi, penting untuk melampirkan bukti ancaman berupa pesan atau panggilan, bukti pelunasan, serta data pinjaman yang dimiliki.

Sebagai langkah pencegahan, disarankan untuk selalu memeriksa izin OJK sebelum mengajukan pinjaman, menghindari pinjol dengan bunga lebih dari 0,4 persen per hari, dan memilih layanan keuangan resmi seperti KUR Bank. (Muhammad Adyatma Damardjati)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Eko Nordiansyah)