Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com
Jakarta: Maraknya aksi penagihan secara intimidatif oleh debt collector pinjaman online (pinjol) ilegal menimbulkan keresahan masyarakat. Terlebih sekali mendaftar di platform pinjol, data pribadi kemungkinan akan terus tersimpan.
Berdasarkan dari laman Universitas Adamant, terdapat langkah-langkah legal untuk menghapus data dari sistem pinjol dan melaporkan praktik penagihan yang tidak sopan.
1. Cek legalitas pinjol
Ketika mengajukan pinjol, Masyarakat diminta memeriksa status aplikasi melalui sistem Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hanya aplikasi pinjol berizin resmi yang berkewajiban menghapus data nasabah setelah pelunasan dilakukan.
2. Ajukan permohonan penghapusan data
Penghapusan data dapat dilakukan dengan menghubungi layanan pelanggan melalui email atau fitur chat. Dalam pengajuan tersebut, pengguna perlu mencantumkan nama, nomor KTP, nomor pinjaman, serta permohonan penghapusan data, disertai lampiran bukti pelunasan pinjaman.
3. Proses verifikasi
Proses verifikasi penghapusan data biasanya memakan waktu maksimal 14 hari kerja. Jika pinjol tersebut legal, pengguna akan menerima surat konfirmasi penghapusan data melalui email sebagai bukti.
(Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com)
Dalam menghadapi penagihan dari
debt collector ilegal, masyarakat disarankan untuk memblokir nomor penagih dan mendokumentasikan ancaman dalam bentuk tangkapan layar pesan atau rekaman panggilan. Bukti tersebut dapat dilaporkan ke pihak berwajib untuk ditindaklanjuti.
Masyarakat juga dapat membuat laporan resmi dengan menyampaikan aduan ke OJK melalui saluran 157 dan membuat laporan ke pihak kepolisian. Dalam laporan ke polisi, penting untuk melampirkan bukti ancaman berupa pesan atau panggilan, bukti pelunasan, serta data pinjaman yang dimiliki.
Sebagai langkah pencegahan, disarankan untuk selalu memeriksa izin OJK sebelum mengajukan pinjaman, menghindari pinjol dengan bunga lebih dari 0,4 persen per hari, dan memilih layanan keuangan resmi seperti KUR Bank. (
Muhammad Adyatma Damardjati)