Tangkapan layar video permintaan maaf pendaki ilegal Gunung Semeru.
Daviq Umar Al Faruq • 26 February 2025 15:28
Malang: Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) menemukan tujuh pelaku pendakian ilegal di Gunung Semeru, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Ketujuh pendaki tersebut bakal mendapat sejumlah sanksi, salah satunya blacklist selama lima tahun.
"Untuk sanksi saat ini berupa blacklist selama 5 tahun di TNBTS, klarifikasi di media sosial, melakukan penanaman 20 bibit per orang dan wajib publikasi saat penanaman," kata Pranata Humas Balai Besar TNBTS, Endrip Wahyutama, saat dikonfirmasi, Rabu 26 Februari 2025.
Endrip menerangkan, sanksi blacklist yang diberikan kepada tujuh pelaku ini tidak hanya berlaku di kawasan TNBTS. Namun kedepannya juga akan direkomendasikan ke seluruh taman nasional yang ada di Indonesia.
"Rencana kedepan TNBTS akan memberikan rekomendasi ke seluruh taman nasional di Indonesia untuk melakukan blacklist kepada seluruh pelaku, menyesuaikan dengan peraturan dari masing-masing taman nasional tersebut," jelasnya.
Endrip menyebut para pelaku pendakian ilegal ini siap menerima konsekuensi hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. TNBTS pun mengimbau kepada seluruh pendaki dan pecinta alam untuk melakukan pendakian melalui jalur resmi dan mematuhi seluruh peraturan yang berlaku.
"TNBTS menindak tegas segala bentuk pelanggaran dan akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku," tegasnya.
Baca:
Viral Rombongan Pendaki Ilegal di Puncak Gunung Semeru, TNBTS: Banned! |