Prosedur Penggunaan Senjata Api Anggota TNI Dinilai Harus Dievaluasi Menyeluruh

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi NasDem, Amelia Anggraini. Medcom.id/Fachri

Prosedur Penggunaan Senjata Api Anggota TNI Dinilai Harus Dievaluasi Menyeluruh

Fachri Audhia Hafiez • 8 January 2025 17:12

Jakarta: Prosedur penggunaan senjata api di lingkungan TNI dinilai harus dievaluasi secara menyeluruh. Evaluasi ini penting untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan senjata api.

"Prosedur yang ada harus dijalankan dengan disiplin tinggi untuk cegah penyalahgunaan senjata," kata anggota Komisi I dari Fraksi Partai NasDem, Amelia Anggraini, melalui keterangan tertulis, Rabu, 8 Januari 2025.

Hal ini disampaikan Amelia merespons kasus penembakan bos rental mobil oleh anggota TNI AL. Menurut Amelia, evaluasi juga perlu dilakukan terkait penugasan pasukan elite sebagai ajudan para pejabat. Sebab, ada risiko tinggi jika tidak diawasi secara ketat.

Amelia mengatakan anggota TNI AL yang terlibat penembakan bos rental mobil juga harus dipecat. Penegakan hukum terhadap pelaku juga harus dilakukan sesuai aturan undang-undang.

“Penegakan hukum yang sesuai dengan undang-undang dan independensi badan peradilan militer adalah kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi TNI,” ujar Amelia.
 

Baca Juga: 

Polisi Buru 2 Pelaku Kasus Penembakan di Rest Area Tol Tangerang-Merak


Bos rental mobil Ilyas Abdurrahman (IA) menjadi korban penembakan saat mempertahankan mobil miliknya dari tangan pencuri. Ilyas tewas akibat terkena timah panas pada bagian dada di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak.

Tragisnya sebelum tewas ditembak, bos rental itu sempat meminta bantuan polisi di Polsek Cinangka, tapi ditolak. Saat meminta bantuan, bos rental diminta terlebih dulu membuat laporan polisi. Sedangkan, posisi mereka sedang mengejar pencuri mobilnya.

Polisi menetapkan empat tersangka dalam perkara ini. Sebanyak dua tersangka masih buron dan dalam upaya pengejaran. 

Kasus ini juga melibatkan anggota TNI AL. Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Danpuspomal) telah menetapkan tiga anggotanya, Sertu AA, Sertu RH, dan KLK BA, sebagai tersangka dan sudah ditahan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)