Candra Yuri Nuralam • 10 January 2025 07:30
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kembali menanggapi kabar dokumen milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, yang disimpan di Rusia. Jika berkaitan dengan dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, berkas itu diminta diserahkan kepada penyidik.
“Sebetulnya kalau itu memang dokumen terkait dengan perkara yang sedang kita tangani. Dibawa saja ke sini. Dibawa saja ke sini,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Jumat, 10 Januari 2025.
Pihaknya masih mencari bukti perkara ini, dengan memeriksa saksi, sampai mencari dokumen. Hingga kini, belum ada berkas di Rusia yang diambil penyidik.
KPK terbuka jika dokumen yang disebut ada di Rusia itu mau diserahkan. Nantinya, berkas yang diberikan akan disandingkan dengan perkara.
“Jadi nanti bisa kita sampingkan dengan dokumen-dokumen yang kita miliki,” ucap Asep.
KPK tidak mau langsung menuduh
Hasto menyembunyikan dokumen hanya karena keterangan satu orang. Lembaga Antirasuah menegaskan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Harus ada bukti kuat yang menjelaskan adanya dokumen yang dibawa ke luar negeri. Misalnya, kata Asep, ada catatan Hasto bepergian ke Rusia.
“(Misalnya) dia memang ke luar negeri di hari itu. Tapi tidak ke Timur Tengah, Pak. Saya ini buktinya paspor saya. Saya misalkan ke Jepang. Ada buktinya. Ditunjukkan kepada kita. Sebenarnya kita, apa namanya, di dalam berita acara kita itu akan kita masukkan. Kita juga tidak akan menghilangkan bukti-bukti yang disodorkan,” terang Asep.
KPK telah mengembangkan kasus Harun dengan menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya diduga terlibat dalam proses suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Namun, Hasto turut dijerat dengan pasal perintangan penyidikan. Dia diduga melakukan sejumlah cara untuk membuat perkara tidak selesai, salah satunya meminta Harun merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) digelar.
Hasto sudah dicegah ke luar negeri oleh KPK. Penyidik juga menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri untuk mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly.