Asap dari serangan Israel di Iran. (Anadolu Agency)
Willy Haryono • 18 June 2025 14:27
London: Serangan militer Israel ke sejumlah lokasi penting di Iran pada Jumat lalu, termasuk fasilitas nuklir Natanz dan pusat program rudal balistik, menuai kecaman dari para ahli hukum internasional. Mereka menyebut tindakan tersebut ilegal dan melanggar prinsip dasar hukum internasional, termasuk Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengklaim serangan itu sebagai langkah pencegahan untuk menggagalkan pengembangan senjata nuklir oleh Iran.
“Kami menargetkan fasilitas pengayaan utama Iran di Natanz. Kami menargetkan ilmuwan nuklir terkemuka Iran yang bekerja pada bom Iran. Kami juga menyerang inti program rudal balistik Iran,” ujarnya.
Namun, sejumlah pakar hukum internasional menyatakan bahwa dalih “pembelaan diri preventif” yang digunakan Israel tidak sejalan dengan hukum internasional.
Dalam artikel untuk EJIL: Talk!, Profesor Marko Milanovic menegaskan bahwa tindakan militer hanya dapat dibenarkan jika merupakan respons terhadap serangan yang telah atau akan segera terjadi.
“Iran belum memiliki senjata nuklir dan tidak menunjukkan ancaman serangan langsung,” tulis Milanovic, dikutip dari Middle East Eye, belum lama ini.
Ia menambahkan bahwa argumen Israel untuk menggunakan kekuatan secara sepihak adalah bentuk agresi yang tidak sah secara hukum. “Penggunaan kekuatan oleh Israel terhadap Iran, berdasarkan fakta yang diketahui publik, hampir pasti ilegal.”
Piagam PBB secara eksplisit melarang penggunaan kekuatan terhadap integritas teritorial atau kemerdekaan politik negara lain, kecuali dalam kerangka pembelaan diri terhadap serangan yang nyata, sebagaimana tertuang dalam Pasal 51.
Profesor Kevin Jon Heller dari Universitas Kopenhagen juga menyebut tindakan Israel sebagai kejahatan agresi, salah satu dari empat kejahatan internasional berat dalam Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional (ICC), selain genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang.
Senada, Sergey Vasiliev dari Universitas Terbuka Belanda menyebut serangan itu sebagai bentuk “penggunaan kekuatan yang melanggar hukum.” Ia menegaskan tidak ada bukti bahwa Iran mengancam Israel secara langsung, yang dapat membenarkan tindakan militer tersebut.
Milanovic bahkan membandingkan dalih yang digunakan Israel dengan argumen Rusia saat menginvasi Ukraina dan dengan alasan Amerika Serikat ketika melancarkan serangan ke Irak. “Bentuk pembelaan diri preventif ini sama sekali bukan pembelaan diri,” tegasnya. (Nada Nisrina)
Baca juga: Indonesia Kecam Serangan Israel ke Iran, Soroti Ancaman terhadap Fasilitas Nuklir