Trenggalek dan Tulungagung Berebut 13 Pulau, Komisi II DPR Tawarkan UU Batas Wilayah

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda. Foto: Metrotvnews.com/Fachri.

Trenggalek dan Tulungagung Berebut 13 Pulau, Komisi II DPR Tawarkan UU Batas Wilayah

Fachri Audhia Hafiez • 19 June 2025 16:19

Jakarta: Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Tulungagung terlibat sengketa 13 pulau di perairan selatan Jawa. Munculnya polemik konflik batas wilayah itu dinilai memerlukan regulasi yang tepat.

Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengatakan polemik penetapan tapal batas itu harus diselesaikan melalui undang-undang (UU) tentang batas wilayah di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pasalnya, berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) potensi polemik tapal batas wilayah ada di 7.000 titik.

"Karena itu Komisi II DPR RI menawarkan segera menarik proses penetapan tapal batas itu pada level undang-undang (yaitu undang-undang tentang batas wilayah di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia)," kata Rifqi kepada Metrotvnews.com, Kamis, 19 Juni 2025.

Politikus Partai NasDem itu mengatakan Komisi II DPR juga bersedia jika diarahkan untuk menggunakan opsi lain. Yakni, melakukan revisi terhadap 545 undang-undang yang menjadi dasar pembentukan provinsi, kabupaten/kota di Indonesia.

"Dimana di setiap undang-undang tersebut harus kita sertakan kejelasan koordinat tapal batas wilayah masing-masing," jelas Rifqi.
 

Baca juga: 

Cegah Potensi Sengketa Pulau, Istana Dorong Buat Kesepakatan Bersama


Para kepala daerah juga dinilai perlu membuat nota kesepakatan. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi konflik sebelum tapal batas di masing-masing wilayah ditetapkan.

"Sebelum kejelasan tapal batas wilayah masing-masing ditetapkan di undang-undang maka seluruh pihak termasuk para kepala daerah yang berbatasan wilayahnya, harus menuangkan nota kesepakatan sebagaimana pernyataan Mensesneg Prasetyo Hadi agar kemudian potensi konflik tidak terjadi," jelas Rifqi.

Sengketa batas wilayah antara Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Tulungagung mencuat menyusul klaim tumpang tindih 13 pulau di perairan selatan Jawa. Perselisihan ini menjadi perhatian Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur yang menyebut masalah ini berlangsung sudah cukup lama.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Jatim, Lilik Pudjiastuti, mengungkapkan dualisme kepemilikan terhadap 13 pulau tersebut sudah terjadi sejak bertahun-tahun lalu. Masing-masing daerah mengacu pada regulasi yang mereka miliki.

Di mana Pemkab Trenggalek lebih dulu memasukkan 13 pulau tersebut ke dalam wilayah administratifnya melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Trenggalek Tahun 2012-2032.

Namun lebih dari satu dekade kemudian, Pemkab Tulungagung juga memasukkan wilayah yang sama ke dalam dokumen RTRW mereka. Hal itu tertuang dalam Perda Tulungagung Nomor 4 Tahun 2023 tentang RTRW Kabupaten Tulungagung Tahun 2023-2043.

Konflik semakin rumit setelah munculnya beberapa keputusan dari pemerintah pusat yang memberikan sinyal berbeda. Dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022, 13 pulau tersebut dinyatakan masuk ke wilayah Kabupaten Tulungagung.

Sementara Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2023 dan Perda Kabupaten Trenggalek tahun 2012 tetap menyebut kawasan itu sebagai bagian dari Trenggalek. Terbaru, Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, kembali menegaskan bahwa 13 pulau itu berada di bawah administrasi Kabupaten Tulungagung.

Hingga saat ini belum ada kepastian final terkait sengketa 13 pulau tersebut, Lilik berharap Kemendagri bisa segera mengeluarkan ketetapan yang bisa mengakhiri polemik berkepanjangan ini.

"Insyaallah akan ada jalan keluar, kita tunggu kesepakatannya nanti seperti apa,” kata Lilik.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)