Komisi III DPR membahas vonis kasus Agnez Mo/Metro TV/Fachri
Fachri Audhia Hafiez • 20 June 2025 17:47
Jakarta: Komisi III DPR mendesak Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung (MA), menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kode etik pengadil kasus hak cipta, antara artis Agnes Monica alias Agnez Mo versus Ari Bias. Agnez Mo diputus bersalah karena menyanyikan lagu berjudul "Bilang Saja" tanpa izin.
"Komisi III DPR RI meminta kepada Bawas Mahkamah Agung untuk menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh Koalisi Advokat Pemantau Peradilan," kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 20 Juni 2025.
Laporan itu dilayangkan Koalisi Advokat Pemantau Peradilan ke Bawas MA pada 19 Juni 2025. Para hakim tersebut menangani kasus Agnez Mo versus Ari Bias itu dengan perkara Nomor 92/Pdt.Sus-HKI/Hak Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst.
Baca: Vonis Kasus Agnez Mo, Badan Pengawasan MA Janji Usut Dugaan Pelanggaran |