Rapat Komisi III DPR/Metro TV/Fachri
Fachri Audhia Hafiez • 20 June 2025 17:18
Jakarta: Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung (MA) memastikan menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik hakim yang memutus kasus hak cipta antara artis Agnes Monica alias Agnez Mo versus Ari Bias. Agnez Mo diputus bersalah karena menyanyikan lagu berjudul "Bilang Saja" tanpa izin.
"Jadi apakah ada dugaan pelanggaran atau tidak itu masih harus ditindaklanjuti," kata Inspektur Wilayah II Bawas MA Suradi di ruang Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 20 Juni 2025.
Suradi mengatakan pihaknya menerima laporan itu pada 19 Juni 2025. Laporan dilayangkan Koalisi Advokat Pemantau Peradilan.
Baca: Komisi III Menduga Vonis Kasus Agnez Mo tak Sesuai UU |