Vonis Kasus Agnez Mo, Badan Pengawasan MA Janji Usut Dugaan Pelanggaran

Rapat Komisi III DPR/Metro TV/Fachri

Vonis Kasus Agnez Mo, Badan Pengawasan MA Janji Usut Dugaan Pelanggaran

Fachri Audhia Hafiez • 20 June 2025 17:18

Jakarta: Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung (MA) memastikan menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik hakim yang memutus kasus hak cipta antara artis Agnes Monica alias Agnez Mo versus Ari Bias. Agnez Mo diputus bersalah karena menyanyikan lagu berjudul "Bilang Saja" tanpa izin.

"Jadi apakah ada dugaan pelanggaran atau tidak itu masih harus ditindaklanjuti," kata Inspektur Wilayah II Bawas MA Suradi di ruang Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 20 Juni 2025.

Suradi mengatakan pihaknya menerima laporan itu pada 19 Juni 2025. Laporan dilayangkan Koalisi Advokat Pemantau Peradilan.
 

Baca: Komisi III Menduga Vonis Kasus Agnez Mo tak Sesuai UU

"Memang benar kemarin kita tanggal 19 menerima pengaduan dari koalisi advokat pemantauan peradilan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dan itu akan segera kita tindaklanjuti," jelas dia.

Komisi III DPR mendesak agar Bawas MA untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim yang memutus kasus hak cipta antara artis Agnes Monica alias Agnez Mo versus Ari Bias. Agnez Mo diputus bersalah karena menyanyikan lagu berjudul "Bilang Saja" tanpa izin.

"Komisi III DPR RI meminta kepada Bawas Mahkamah Agung untuk menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh Koalisi Advokat Pemantau Peradilan," kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)