KPK Sebut Ada Rapat Bahas Pembagian 50% Kuota Tambahan Haji

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

KPK Sebut Ada Rapat Bahas Pembagian 50% Kuota Tambahan Haji

Candra Yuri Nuralam • 15 August 2025 06:45

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan asal usul terjadinya pembagian kuota haji tambahan dibagi rata antara reguler dan khusus. Keputusan itu diambil setelah asosiasi perjalanan haji melakukan komunikasi dengan Kementerian Agama (Kemenag).

“Bahwa asosiasi inilah yang pertama-tama kemudian melakukan komunikasi dengan pihak Kementerian (Agama),” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 15 Agustus 2025.

Komunikasi itu membahas tentang tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu dari Pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia. Sejatinya, pembagiannya harus 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus.

Para asosiasi meminta pemerintah menaikkan persentase haji khusus. Sehingga, kata Asep, timbullah keputusan kuota tambahan dibagi rata.
 

Baca juga: Podium MI: Ibadah bukan Ladang Rasuah

“Setelah itu diputuskan kuotanya, pembagian 50 persen, 50 persen,” ujar Asep.

Peran asosiasi penyedia jasa haji ini penting didalami dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kemenag. Sebab, mereka yang membagikan kuota kepada para agen travel di Indonesia.

“Pembagiannya melalui asosiasi ini. Jadi, semua asosiasi kemudian dibagi-bagikan kepada seluruh travel,” ucap Asep.

Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.

Dari total itu, pemerintah harusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.

Dalam kasus ini, KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.

KPK rampung memeriksa Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis, 7 Agustus 2025. Dia bersyukur bisa memberikan klarifikasi atas dugaan rasuah di tahap penyelidikan, terkait permasalahan kuota haji pada 2024.

“Alhamdulillah saya berterima kasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan, mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu,” kata Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 7 Agustus 2025.

Yaqut tidak menghitung total pertanyaan yang dicecarkan penyelidik KPK kepadanya. Eks Menag itu juga enggan menyampaikan materi pemeriksaan, karena khawatir mengganggu KPK.

“Terkait dengan materi saya tidak akan menyampaikan ya, mohon maaf kawan-kawan wartawan,” ucap Yaqut.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)