BPOM Masih Racik Regulasi Kewenangan Influencer Review Produk Obat dan Makanan

Kepala Badan POM Taruna Ikrar. Foto: Tangkapan layar.

BPOM Masih Racik Regulasi Kewenangan Influencer Review Produk Obat dan Makanan

Fachri Audhia Hafiez • 15 May 2025 14:07

Jakarta: Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM) masih meracik regulasi mengenai kewenangan influencer mengulas produk. Aturan ini masih diharmonisasi.

"Sekarang peraturan kami sedang dalam harmonisasi. Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah bisa diundangkan," kata Kepala BPOM Taruna Ikrar saat rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi IX DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 15 Mei 2025.

Hal itu merespons pertanyaan Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi NasDem Nurhadi soal klaim produk yang diulas influencer. Karena beberapa waktu lalu terdapat kasus yang menyita perhatian publik terkait intervensi influencer.
 

Baca juga: BPOM Diminta Sidak Produk Pelangsing Belum Terdaftar

Adapun regulasi itu bakal termuat dalam Peraturan BPOM tentang Pengawasan Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan Melalui Peran Serta Masyarakat. Dalam pembahasan beleid itu, BPOM telah melibatkan sejumlah influencer serta memberikan edukasi ke masyarakat.

"BPOM untuk menyangkut influencer dan review-review ini telah melaksanakan sesuai dengan wewenang kami, kami sudah mengundang influencer dan kami juga melakukan edukasi ke masyarakat yang berhubungan dengan ini," ucap dia.

Ikrar mengatakan aturan itu akan menjelaskan peran dan partisipasi masyarakat dalam melakukan evaluasi terhadap produk obat dan makanan. Terdapat sanksi yang termuat dalam aturan tersebut.

"Jadi termasuk sanksi-sanksi yang akan kita berikan termasuk tentu sesuai dengan peraturan perundangan undangan yang ada. Jadi jawabannya kami sangat punya atensi yang sangat besar terhadap ini," kata dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)