Kepala Badan POM Taruna Ikrar. Foto: Tangkapan layar.
Fachri Audhia Hafiez • 15 May 2025 14:07
Jakarta: Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM) masih meracik regulasi mengenai kewenangan influencer mengulas produk. Aturan ini masih diharmonisasi.
"Sekarang peraturan kami sedang dalam harmonisasi. Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah bisa diundangkan," kata Kepala BPOM Taruna Ikrar saat rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi IX DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 15 Mei 2025.
Hal itu merespons pertanyaan Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi NasDem Nurhadi soal klaim produk yang diulas influencer. Karena beberapa waktu lalu terdapat kasus yang menyita perhatian publik terkait intervensi influencer.
Baca juga: BPOM Diminta Sidak Produk Pelangsing Belum Terdaftar |