Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Foto: Metro TV/Dody Soebagio.
dody soebagio • 8 May 2025 12:23
Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan sanksi tegas kepada aparatur sipil negara (ASN) yang menggunakan kendaraan pribadi ke kantor. Yakni, dinyatakan absen pada hari tersebut.
"Saya perintahkan kepada wali kota, camat, pimpinan instansi berwenang apabila ada ASN datang ke kantor naik kendaraan pribadi, baik itu motor atau mobil tidak boleh parkir di tempat itu dan diusir dan dinyatakan pada hari itu tidak masuk kantor," kata Pramono dikutip dari Metro TV, Kamis, 8 Mei 2025.
Eks Sekretaris kabinet itu menyampaikan, sudah ada ASN yang terkena sanksi tersebut. Yakni, ASN yang ingin memasuki kantor Pemkot Jaksel.
"Dan ini (sanksi absen) sudah terjadi di Jaksel, ada salah satu yang memaksa masuk, dan saya bersyukur satpam di Pemkot Jaksel tegas, sehingga mereka ditolak dan tidak bisa masuk," ujar dia.
Baca juga:
Pramono Ancam Binasakan 4% ASN Bandel Tak Naik Transportasi Umum |