Tegas, Pramono Berikan Sanksi Absen Bagi ASN 'Membandel' ke Kantor dengan Kendaraan Pribadi

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Foto: Metro TV/Dody Soebagio.

Tegas, Pramono Berikan Sanksi Absen Bagi ASN 'Membandel' ke Kantor dengan Kendaraan Pribadi

dody soebagio • 8 May 2025 12:23

Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan sanksi tegas kepada aparatur sipil negara (ASN) yang menggunakan kendaraan pribadi ke kantor. Yakni, dinyatakan absen pada hari tersebut.

"Saya perintahkan kepada wali kota, camat, pimpinan instansi berwenang apabila ada ASN datang ke kantor naik kendaraan pribadi, baik itu motor atau mobil tidak boleh parkir di tempat itu dan diusir dan dinyatakan pada hari itu tidak masuk kantor," kata Pramono dikutip dari Metro TV, Kamis, 8 Mei 2025.

Eks Sekretaris kabinet itu menyampaikan, sudah ada ASN yang terkena sanksi tersebut. Yakni, ASN yang ingin memasuki kantor Pemkot Jaksel.

"Dan ini (sanksi absen) sudah terjadi di Jaksel, ada salah satu yang memaksa masuk, dan saya bersyukur satpam di Pemkot Jaksel tegas, sehingga mereka ditolak dan tidak bisa masuk," ujar dia.
 

Baca juga: 

Pramono Ancam Binasakan 4% ASN Bandel Tak Naik Transportasi Umum


Selain itu, Pramono menyampaikan tingkat kepatusan ASN menggunakan transportasi umum ke kantor mencapai 96 persen. Angka tersebut merupakan tingkat kepatuhan pada pekan lalu. 

"Minggu ini saya belum mendapat laporan, tapi tadi Kadishub saya tanya langsng, sudah meminta kepala OPD (organisasi perangkat daerah) untuk melaporkan, jadi angkaya segera ketahuan," ujar dia.

Diketahui, dalam Ingub Nomor 6 Tahun 2025, Pramono menginstruksikan seluruh pegawai Pemprov DKI Jakarta menggunakan angkutan umum massal untuk berangkat dan pulanh kerja, serta bermobilitas untuk pelaksanaan tugas setiap Rabu.

Angkutan umum tersebut meliputi Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, LRT Jabodebek, KRL Commuter Line, kereta bandara, bus/angkot reguler, serta kapal dan angkutan antar jemput karyawan/pegawai.

Instruksi ini dikecualikan untuk pegawai yang sakit, hamil, penyandang disabilitas, dan petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas tertentu.

Dalam pelaksanaannya, semua pegawai Pemprov DKI wajib melaporkan aktivitas menggunakan transportasi umum dengan cara swafoto atau selfie. Foto tersebut dilaporkan oleh admin kepegawaian di tiap perangkat daerah masing-masing.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)