Konferensi pers Polda Metro Jaya terkait kasus pemerasan. Foto: MI/Ficky Ramadhan
Ficky Ramadhan • 6 May 2025 17:49
Jakarta: Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial MD. Pria berusia 25 tahun itu ditangkap terkait kasus pemerasan yang dilakukan melalui media sosial disertai ancaman penyebaran konten seksual atau sextortion.
Kasubdit IV Ditressiber Polda Metro Jaya AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari pelaku yang bermain aplikasi Bigo Live dan berpura-pura sebagai perempuan untuk menarik para korbannya.
"Setelah korban tertarik dan intens berkomunikasi, selanjutnya pelaku akan mengarahkan untuk berkomunikasi secara intens lagi melalui aplikasi Telegram," kata Herman di Polda Metro Jaya, Selasa, 6 Mei 2025.
Herman mengatakan, usai korban tertarik berkomunikasi melalui aplikasi Telegram, pelaku kemudian menawarkan dan merayu korban untuk melakukan VCS atau video call sex.
Usai korban tertarik melakukan video call, kemudian pelaku akan mengarahkan kamera handphone-nya ke handphone lain milik pelaku yang sudah disiapkan video vulgar seorang perempuan agar korban percaya sedang melakukan video call dengan seorang perempuan. Pelaku diam-diam merekam kegiatan tersebut.
"Kemudian pelaku secara intens akan mengirim video tersebut untuk meminta sejumlah uang. Jika korban tidak menuruti apa yang diminta oleh pelaku, pelaku akan mengancam menyebarkan video korban kepada keluarga ataupun rekan-rekan terdekat korban," ujarnya.
| Baca juga: Tersangka Bullying Dokter Aulia Risma Batal Lulus Cepat |