DPR Minta Pilkada Ulang Nihil Kesalahan

Raker Komisi II DPR. Foto: Tangkapan layar.

DPR Minta Pilkada Ulang Nihil Kesalahan

Fachri Audhia Hafiez • 10 March 2025 16:15

Jakarta; Komisi II DPR meminta penyelenggara pemilu tidak melakukan kesalahan selama penyelenggaraan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024. Hal itu menjadi salah satu poin kesimpulan rapat Komisi II dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan penyelenggara pemilu saat membahas persiapan penyelenggaraan PSU Pilkada 2024.

"Komisi II DPR RI meminta KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI untuk menyelenggarakan setiap tahapan pemilihan ulang dan pemungutan suara ulang pemilihan kepala daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa ada kesalahan," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf di Ruang Rapat Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 10 Maret 2025.

Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga diminta untuk menjadikan pemungutan suara ulang sebagai pijakan evaluasi. Khususnya, daerah yang menggelar PSU lebih awal

"Komisi II DPR RI meminta KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP menjadikan pemungutan suara ulang 30 hari sebagai pijakan untuk mengevaluasi pemungutan suara ulang yang dijadwalkan berikutnya," ucap Dede.
 

Baca juga: DPR Minta Penyelenggara Pilkada yang Bermasalah Tak Dilibatkan Lagi

Kemudian, Komisi II DPR meminta KPU untuk melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait supervisi daerah yang melakukan PSU.

"Komisi II DPR RI meminta kepada KPU RI untuk melaksanakan keputusan MK terkait supervisi terhadap daerah-daerah yang melaksanakan pemungutan suara ulang secara cermat," ujar Dede.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)