Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com
Jakarta: Setiap wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan, memiliki kewajiban untuk menghitung dan melaporkan pajaknya dengan benar. Salah satu konsep paling fundamental dalam proses ini adalah memahami apa itu penghasilan neto atau laba bersih.
Penghasilan neto menjadi dasar utama yang digunakan untuk menentukan besaran Pajak Penghasilan (PPh) yang terutang. Kesalahan dalam memahami dan menghitung angka ini dapat berakibat pada ketidakakuratan dalam pelaporan pajak.
Definisi mendasar penghasilan neto
Secara sederhana, penghasilan neto adalah sisa pendapatan setelah pendapatan kotor (bruto) dikurangi dengan biaya-biaya yang diperkenankan untuk mendapat, menagih, dan memelihara penghasilan tersebut. Dalam konteks bisnis, angka ini sering disebut sebagai laba bersih atau
net profit.
Angka inilah yang mencerminkan keuntungan sebenarnya yang diperoleh seorang Wajib Pajak dari kegiatan usaha atau pekerjaannya. Oleh karena itu, penghasilan neto menjadi acuan yang valid untuk dikenakan tarif pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Baca Juga :
(Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com)
2 metode menghitung penghasilan neto
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan dua cara bagi Wajib Pajak untuk menghitung besaran penghasilan netonya. Pemilihan metode ini bergantung pada jenis dan skala usaha yang dijalankan oleh Wajib Pajak.
Berikut adalah dua metode yang diakui dalam peraturan perpajakan di Indonesia:
1. Metode Pembukuan (Normal)
Metode ini mewajibkan Wajib Pajak menyelenggarakan pencatatan keuangan yang detail. Penghasilan neto dihitung dengan rumus Penghasilan Bruto - Biaya yang Diperkenankan.
2. Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)
Metode ini merupakan penyederhanaan yang ditujukan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dengan peredaran bruto kurang dari Rp4,8 miliar setahun. Penghasilan neto dihitung dengan rumus Peredaran Bruto x Persentase Norma, di mana persentase norma telah ditetapkan oleh DJP berdasarkan jenis usaha dan lokasi.
Memahami konsep penghasilan neto serta metode perhitungannya adalah langkah awal yang krusial untuk menjadi Wajib Pajak yang patuh. Dengan perhitungan yang akurat, Wajib Pajak tidak hanya memenuhi kewajibannya dengan benar, tetapi juga dapat melakukan perencanaan keuangan dan pajak yang lebih baik untuk masa depan. (
Daffa Yazid Fadhlan)