Tribunal Gaza di Istanbul menyatakan Israel telah melakukan genosida terhadap warga Palestina di Jalur Gaza. (Anadolu Agency)
Willy Haryono • 26 October 2025 20:03
Istanbul: Tribunal Gaza mengeluarkan temuan akhir dan “putusan moral” pada Minggu, 26 Oktober 2025, menyatakan bahwa Israel telah melakukan genosida terhadap warga Palestina di Jalur Gaza, serta menyerukan komunitas internasional untuk segera mengambil langkah menghentikannya.
Pernyataan itu disampaikan pada penutupan sidang publik selama empat hari di Istanbul, di mana para ahli hukum internasional, pakar, dan saksi memaparkan bukti serta kesaksian mengenai apa yang mereka sebut sebagai kejahatan sistematis. Ketua Jury of Conscience, Christine Chinkin, membacakan putusan tersebut.
“Dewan juri, dipandu oleh hati nurani dan berlandaskan hukum internasional, tidak berbicara atas nama negara, tetapi ketika hukum dibungkam oleh kekuasaan, maka hati nurani harus menjadi pengadilan terakhir,” demikian bunyi pernyataan Tribunal Gaza.
“Tribunal ini adalah tanggapan masyarakat sipil terhadap terus berlanjutnya impunitas atas tindakan genosida oleh Israel di Jalur Gaza," lanjutnya, mengutip dari laman Anadolu Agency, Minggu, 26 Oktober 2025.
Mereka menegaskan bahwa genosida di Gaza merupakan “perhatian seluruh umat manusia”, dan ketika negara-negara diam, “masyarakat sipil harus bersuara.” Tribunal itu juga menyebut bahwa hasil kerjanya menjadi “arsip berharga” yang menyediakan bukti abadi tentang kebenaran genosida terhadap rakyat Palestina.
Selain itu, tribunal menyatakan solidaritas dengan berbagai aksi protes global seperti pawai, kampus tenda, mogok, dan pelayaran solidaritas yang menentang genosida serta ketidakmauan negara-negara untuk menuntut Israel. Tribunal menilai temuan mereka memberikan “narasi tandingan” terhadap kerangka keamanan yang terus dikemukakan Israel dan sekutunya, serta menolak pelabelan penderitaan Palestina semata sebagai krisis kemanusiaan.
Dewan juri menyebut telah menerima banyak bukti terkait kejahatan, penyebabnya, dan keterlibatan aktor lain, serta menyoroti keteguhan rakyat Palestina. Putusan ini, lanjut mereka, berpijak pada hukum internasional, traktat hak asasi manusia, Statuta Roma, dan keyakinan bahwa setiap kehidupan manusia memiliki nilai yang setara.
Tribunal menegaskan bahwa pernyataan tersebut berakar pada prinsip moral keadilan alami dan menegaskan kembali Deklarasi Sarajevo yang diadopsi pada Mei 2025.
Baca juga: Tribunal Gaza Desak Intervensi Bersenjata Internasional Hentikan Genosida Israel