DPR akan Bahas Arah Baru Pilkada: Ada Opsi Pemilihan Langsung Kembali ke DPRD

Ilustrasi pemungutan suara. Metrotvnews.com/Muhammad Syawaluddin

DPR akan Bahas Arah Baru Pilkada: Ada Opsi Pemilihan Langsung Kembali ke DPRD

M Rodhi Aulia • 12 February 2025 11:51

Jakarta: Pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Indonesia berpotensi mengalami perubahan signifikan. Jika sebelumnya kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat, kini muncul opsi untuk mengembalikan mekanisme tersebut ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Opsi ini mencuat dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kodifikasi Politik yang tengah digodok oleh DPR RI.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Ahmad Doli Kurnia, mengonfirmasi bahwa wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD menjadi salah satu poin penting dalam penyusunan RUU tersebut.

"Kalau bicara Pilkada ada opsi yang mengemuka bahwa pilkada dikembalikan ke DPRD, ini salah satu opsi," kata Doli dalam rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 11 Februari 2025.

DPR akan memulai pembahasan RUU Kodifikasi Politik pada 3 Maret mendatang dengan menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU). Sejumlah organisasi masyarakat akan diundang untuk memberikan masukan terkait aturan baru ini.

Pilkada Lewat DPRD: Kembali ke Sistem Lama?

Jika opsi ini disepakati, maka sistem pemilihan kepala daerah akan kembali seperti sebelum 2005, di mana DPRD memiliki wewenang memilih gubernur, bupati, dan wali kota. Hal ini tentu akan mengubah dinamika demokrasi di tingkat lokal.

Para pendukung sistem ini berargumen bahwa pemilihan lewat DPRD dapat mengurangi biaya politik yang tinggi serta menghindari praktik politik uang dalam pemilu langsung. Sebaliknya, para pengkritik menilai bahwa mekanisme ini berpotensi mengurangi partisipasi rakyat dalam menentukan pemimpinnya dan membuka celah bagi transaksi politik di antara elite.

Baca juga: Illiza-Afdhal Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh Terpilih Dilantik Besok

RUU Kodifikasi Politik dan Penyatuan Regulasi Pemilu

RUU Kodifikasi Politik yang tengah dibahas akan menggabungkan tiga undang-undang utama, yakni:

  1. UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,
  2. UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, dan
  3. UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

Doli menjelaskan bahwa penggabungan ini merupakan amanat dari UU Nomor 59 Tahun 2004 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJMP), yang menyebutkan bahwa regulasi pemilu harus menjadi satu kesatuan.

"Tapi dengan adanya RPJMP itu saya kira udah jelas di situ, tiga UU itu dilaksanakan secara kodifikasi," ujar Doli.

Perubahan Besar, Tapi Tidak Bisa Buru-Buru

Doli menekankan bahwa revisi undang-undang politik ini tidak bisa dilakukan secara terburu-buru karena menyangkut pembangunan sistem politik nasional.

"Dan memang untuk membahas revisi perbaikan undang-undang politik ini enggak bisa buru-buru. Karena ini menyangkut soal pembangunan sistem politik. Dan pemiliknya kan masih lama, tapi harus dimulai dari sekarang," katanya.

Ia memperkirakan bahwa pembahasan ini idealnya akan berlangsung selama satu hingga satu setengah tahun sebelum benar-benar disahkan menjadi undang-undang.

Mencuatnya wacana pilkada kembali ke DPRD, perdebatan pun semakin menghangat. Apakah mekanisme ini akan benar-benar diubah? Atau justru tetap mempertahankan sistem pemilihan langsung yang telah berjalan hampir dua dekade? Semua akan bergantung pada hasil pembahasan DPR dalam beberapa waktu ke depan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Rodhi Aulia)