Tim hukum 8 organisasi sekolah swasta SMA menggugat keputusan Gubernur Jabar soal rombongan belajar. Metrotvnews.com/Aditya Prakasa
Bandung: Tahapan gugatan oleh delapan organisasi sekolah jenjang SMA swasta di Jawa Barat mengajukan gugatan terhadap kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung telah dimulai dilakukan. Agenda kali ini adalah pemeriksaan persiapan berkas gugatan.
Tim Hukum 8 Organisasi Penggugat dari Kongres Advokat Indonesia Alex Edward mengatakan, dalam agenda sidang pemeriksaan berkas gugatan kali ini pihaknya mendapatkan sejumlah nasihat dari majelis hakim. Sidang pun akan dilanjutkan pada 14 Agustus 2025 mendatang sesuai keputusan majelis hakim.
"Jadi pihak perduga juga hadir, mereka juga ada tiga orang mewakili dari pihak Gubernur, mereka membawa surat perintah dan surat kuasa. Tapi ada dua orang tadi yang masuk satu orang di surat perintah tapi ketiga-tiganya masuk di surat kuasa. Tapi itu juga ke depan akan diperbaiki oleh majelis," ucap Alex di PTUN Bandung, Kamis 7 Agustus 2025.
Dia mengatakan, pihaknya menggugat keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 tertanggal 26 Juni 2025 tentang petunjuk teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah melalui penambahan rombongan belajar (Rombel).
"Kami minta keputusan yang menjadi objek sengketa itu dinyatakan batal atau didasar dan kemudian dicampur oleh Gubernur Provinsi Jawa Barat. Itu tujuan akhir kami ya," kata Alex.
Menurut Alex, dikeluarkannya keputusan tersebut telah merugikan sebagian pihak termasuk guru yang harus mengajar selama 25 jam dalam satu minggu. Menurut 8 organisasi sekolah swasta, keputusan tersebut mengurangi jam pelajaran bagi guru yang telah bersertifikasi.
"Sehingga dengan berkurangnya guru-guru baru pada tahun 2025-2026 ini secara otomatis mengakibatkan sarana dan prasarana dari para penggugat juga menjadi terkendala, tidak termanfaatkan dengan baik. Dan secara tidak langsung kalau ini berlaku juga sampai tiga tahun bisa menyebabkan sekolah-sekolah swasta bisa dirugikan," kata Alex.
Sebelumnya, sebanyak 8 organisasi sekolah swasta jenjang SMA menggugat kebijakan Gubernur Dedi Mulyadi tentang tentang petunjuk teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah melalui penambahan rombongan belajar (rombel). Gugatan tersebut dilayangkan pada Rabu 6 Agustus 2025.