Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 11 August 2025 22:37
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaitkan dana di Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) dengan kasus dugaan rasuah penyelenggaraan dan pengaturan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Kepala BPKH Fadlul Imansyah pernah diperiksa KPK untuk mendalami perkara ini.
“Kami masih mendalami ini ya, kami masih mendalami terkait pengelolaan uangnya yang dari para umat ini, yang nanti menjadi calon haji ini yang sedang didalami dalam pengelolaannya di BPKH,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Senin, 11 Agustus 2025.
Fadlul diperiksa KPK saat kasus ini masih tahap penyelidikan. Saat ini, perkara sudah naik ke tahap penyidikan, meski belum ada tersangka.
Pendalaman pengelolaan dana di BPKH dinilai penting karena uang para calon jemaah haji berada di sana. KPK membuka peluang memanggil pejabat BPKH lain untuk mendalami kasus ini.
“Sehingga memang dibutuhkan keterangan dari pihak BPKH ini,” ucap Budi.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.
Dari total itu, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata, yakni masing-masing 50 persen.
Dalam kasus ini, KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umrah juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.
KPK rampung memeriksa Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis, 7 Agustus 2025. Dia bersyukur bisa memberikan klarifikasi atas dugaan rasuah di tahap penyelidikan, terkait permasalahan kuota haji pada 2024.
“Alhamdulillah saya berterima kasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan, mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu,” kata Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 7 Agustus 2025.
Yaqut tidak menghitung total pertanyaan yang dicecarkan penyelidik KPK kepadanya. Eks Menag itu juga enggan menyampaikan materi pemeriksaan, karena khawatir mengganggu KPK.
“Terkait dengan materi saya tidak akan menyampaikan ya, mohon maaf kawan-kawan wartawan,” ucap Yaqut.