Gedung Merah Putih KPK. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.
Candra Yuri Nuralam • 16 September 2025 15:07
Jakarta: Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) memberikan waktu seminggu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menetapkan tersangka kasus dugaan rasuah penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Jika tidak, Lembaga Antirasuah akan digugat praperadilan.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo buka suara soal tenggat waktu tersebut. Menurut Budi, KPK menyampaikan apresiasi atas sikap MAKI yang dinilai memberikan dukungan.
"Pertama, KPK tentu menyampaikan terima kasih dan apresiasi, karena KPK melihat dukungan publik menjadi sesuatu yang positif ya dalam pemberantasan korupsi,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 16 September 2025.
Budi mengatakan, peran masyarakat dalam pemberantasan korupsi penting, termasuk jika memberikan tenggat waktu seperti yang dilakukan MAKI. Menurut dia, banyak kasus yang ditangani KPK diusut dari aduan masyarakat.
Selain itu, KPK menilai dorongan dari MAKI bagian dari pengawasan masyarakat dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Sehingga, kerja penegak hukum tidak melenceng dari aturan yang berlaku.
“Publik tidak hanya menjadi objek, tapi juga subjek, artinya yang memang turut serta untuk melakukan upaya-upaya penindakan antikorupsi di berbagai tataran,” ujar Budi.
KPK berjanji akan terbuka dalam penanganan perkara rasuah kuota haji ini. Tersangka bakal langsung diumumkan setelah ditetapkan.
“Kami sampaikan juga bahwa KPK akan segera menyampaikan update penyidikannya, termasuk menyampaikan pihak-pihak siapa saja yang bertanggung jawab dan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” ucap Budi.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.
Dari total itu, pemerintah harusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.
KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.
KPK juga sudah dua kali memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Pemeriksaan pertama pada Kamis, 7 Agustus 2025, kedua pada 1 September 2025.