Soal Wewenang Evaluasi Pejabat, Jimly Asshiddiqie: DPR Kebablasan

Gedung DPR. Foto: MI/Bary Fathahillah.

Soal Wewenang Evaluasi Pejabat, Jimly Asshiddiqie: DPR Kebablasan

Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 5 February 2025 19:44

Jakarta: Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimli Asshiddiqie menilai DPR sudah kebablasan dengan merevisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib). Kewenangan DPR dinilai jauh melampaui batas.

"Keterlibatan DPR sekarang sudah kebablasan dengan menafsirkan seakan fit dan proper test dan lain-lain itu variasi dari fungsi pengawasan. Sekarang sudah lebih dari 300-an pejabat yang mesti diseleksi dan dipilih di DPR," tegas Jimly, Rabu, 5 Februari 2025.

Menurut dia, aturan baru ini hanya membuat lembaga yang pejabatnya dipilih DPR semakin tidak independen. Dengan begitu, politisasi pada lembaga-lemabaga pemerintahan bakal kian kentara. 

"Yang lebih buruk lagi adalah semua lembaga publik yang mestinya independen terus mengalami politisasi," tuturnya. 

Jimly menuturkan sebaiknya keterlibatan DPR dalam memilih dan rekrutmen pejabat publik dievaluasi total. Ia menilai DPR cukup menjalankan tugas utamanya yaitu legislasi, anggaran, serta pengawasan. Jimly juga menilai kebijakan ini juga mengancam demokrasi.
 

Baca juga: Kewenangan DPR untuk Evaluasi Pejabat Dikritik

DPR mengesahkan tatib baru yang salah satunya memberi wewenang mengevaluasi pejabat hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). Bahkan, evaluasi bisa sampai rekomendasi pemberhentian yang harus dipatuhi Presiden.

Revisi tersebut mengatur penyisipan Pasal 228A ayat (1) dan (2) di antara Pasal 228 dan Pasal 229.

Pasal 228A ayat (1) berbunyi; Dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 227 ayat (2), DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.

Sementara itu, Pasal 228A ayat (2) berbunyi: Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku. 

Berdasarkan penambahan pasal baru tersebut, DPR dapat secara berkala mengevaluasi setiap pejabat yang mereka tetapkan dan bersifat mengikat.

Dengan begitu, hakim konstitusi yang ditetapkan dalam rapat paripurna usai menjalani uji kepatutan dan kelayakan, juga akan dapat dievaluasi oleh DPR. Selain hakim MK, pejabat publik lainnya yang juga ditetapkan DPR ialah pimpinan KPK.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)