Gedung DPR. Foto: MI/Bary Fathahillah.
Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 5 February 2025 19:44
Jakarta: Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimli Asshiddiqie menilai DPR sudah kebablasan dengan merevisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib). Kewenangan DPR dinilai jauh melampaui batas.
"Keterlibatan DPR sekarang sudah kebablasan dengan menafsirkan seakan fit dan proper test dan lain-lain itu variasi dari fungsi pengawasan. Sekarang sudah lebih dari 300-an pejabat yang mesti diseleksi dan dipilih di DPR," tegas Jimly, Rabu, 5 Februari 2025.
Menurut dia, aturan baru ini hanya membuat lembaga yang pejabatnya dipilih DPR semakin tidak independen. Dengan begitu, politisasi pada lembaga-lemabaga pemerintahan bakal kian kentara.
"Yang lebih buruk lagi adalah semua lembaga publik yang mestinya independen terus mengalami politisasi," tuturnya.
Jimly menuturkan sebaiknya keterlibatan DPR dalam memilih dan rekrutmen pejabat publik dievaluasi total. Ia menilai DPR cukup menjalankan tugas utamanya yaitu legislasi, anggaran, serta pengawasan. Jimly juga menilai kebijakan ini juga mengancam demokrasi.
Baca juga: Kewenangan DPR untuk Evaluasi Pejabat Dikritik |