Kejagung Periksa Tom Lembong Sebagai Saksi untuk Tersangka Lain

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong. MI/Tri Subarkah

Kejagung Periksa Tom Lembong Sebagai Saksi untuk Tersangka Lain

Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 14 January 2025 12:16

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memeriksa tersangka kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, hari ini. Tom Lembong diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya. 

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, tersangka tersebut yakni, Charles Sitorus (CS). Diketahui, CS merupakan eks Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia 2015-2016. 

“Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang lain. Tersangka CS,” ujar Harli, Selasa, 14 Januari 2025. 

Harli menegaskan tersangka Tom Lembong masih dalam proses penyidikan dan pemberkasan. Sementara mengenai masa penahanan tersangka, Harli menyebut, dapat dilihat di Pasal 24 dan 29 KUHAP. 
 

Baca juga: 

Dipanggil Presiden Prabowo, Jaksa Agung dan Jajaran Bahas Korupsi hingga Perizinan Ilegal



Jika sesuai dengan Pasal 24, maksimal penahanan tersangka adalah 60 hari. Sedangkan Tom Lembong sudah ditahan sejak 29 Oktober silam. 

Adapun per hari ini, masa penahanan Tom Lembong seharusnya sudah habis. Namun, Harli mengeklaim bahwa penyidik Kejagung pasti akan lebih cermat dalam soal masa penahanan Tom Lembong. 

“Iya terhadap perkara yang diancam pidana penjara sembilan tahun atau lebih. Penyidik pasti cermat soal masa penahanan, kalau sudah ada perkembangan kita update,” ungkapnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)