Surat Panggilan Tak Sampai, Tergugat di PN Jambi Tertinggal Dua Kali Sidang

Pengadilan Negeri (PN) Jambi. Dokumentasi/ istimewa

Surat Panggilan Tak Sampai, Tergugat di PN Jambi Tertinggal Dua Kali Sidang

Deny Irwanto • 18 April 2025 01:59

Jambi: Seorang tergugat di Pengadilan Negeri (PN) Jambi protes ke petugas PN Jambi karena tak tahu sidang perkaranya sudah digelar dua kali dengan agenda pembacaan gugatan.

Kehebohan terkait perkara perdata nomor 252/Pdt.G/2024/PN Jmb. Dalam perkara ini, bertindak sebagai Penggugat adalah Pendi. Sedangkan Tergugat 1 adalah Budiharjo, Tergugat 2 bernama Hendri dan Turut Tergugat BPN Kota Jambi. 

Tergugat Budiharjo menceritakan kejadian yang membuatnya kaget bukan kepalang.

 

Baca: Gagal Dilantik Anggota DPR dan Dipecat PDIP, PN Jakpus Tegaskan Tia Rahmatina Pemenang Pileg
 
Budiharjo mengungkapkan pada Rabu, 16 April 2025, ia sedang minum kopi di sebuah kafe di Kota Jambi. Rekannya yang baru saja datang ke kafe, heran mendapatinya santai-santai minum kopi padahal PN Jambi sedang menggelar sidang untuk perkara tersebut.

Budiharjo kaget karena tak tahu sidang perkaranya dengan agenda pembacaan gugatan sudah berlangsung pada hari itu juga. 

Budiharjo pun bergegas ke PN Jambi dengan mendatangi bagian informasi. "Petugas bagian informasi menjelaskan tak ada tertera jadwal sidang perkara saya. Namun faktanya ada sidang, ini bagaimana," kata Budiharjo di PN Jambi, Kamis, 17 April 2025.

Budiharjo mencari tahu lebih lanjut ke petugas panitera. Di sinilah terjadi perdebatan yang bikin gempar PN Jambi pada  Rabu, 16 April 2025.

Tak puas dengan jawaban petugas, Budiharjo kembali datang ke PN Jambi hari ini, Kamis, 17 April 2025.

Budiharjo kembali mempertanyakan kenapa tak ada surat panggilan sidang kepadanya selaku Tergugat 1 dan kepada Hendri Tergugat 2. Akibat tak dapat surat panggilan, keduanya tak hadir dalam 2 kali sidang pembacaan gugatan pada tanggal 26 Maret 2025 dan 16 April 2025.

"Ini sangat merugikan kami selaku tergugat. Kok bisa kami tak menerima surat panggilan, kami kecolongan sidang," protes Budiharjo.

Perdebatan seru terjadi saat petugas panitera, juru sita dan sejumlah petugas lainnya mengaku sudah mengirimkan surat panggilan kepada Tergugat 1 dan Tergugat 2 lewat kurir PT Pos Indonesia.

Penjelasan petugas PN Jambi tersebut tetap tak bisa diterima Budiharjo. "Kalau benar-benar ada surat panggilan pasti sampai karena jarak PN Jambi ke alamat saya, kurang dari 2 Km. Demikian juga ke Tergugat 2, jaraknya tak lebih 3 Km. Kami sama-sama di pusat Kota Jambi," sergah Budiharjo.

Budiharjo juga mengaku heran karena pada sidang mediasi pada 5 Februari 2025, surat panggilan dari PN Jambi sampai ke alamatnya.

"Jadi pertanyaan kenapa untuk 2 kali sidang pembacaan gugatan, surat panggilan tak sampai, masalahnya di mana. Lalu siapa yang bertanggung jawab," unngkap Budiharjo.

Budiharjo menyentil jika ada kelalaian pasti surat akan sampai ke setidaknya salah satu Tergugat. "Ini dua-dua Tergugat sama-sama tak terima surat panggilan. Ini ada keganjilan," imbuh Budiharjo.

Perdebatan mereda saat Suwarjo, Humas PN Jambi datang. Suwarjo lalu memanggil panitera yang mengurusi perkara tersebut. 

Panitera menjelaskan surat panggilan tak sampai karena alamat tak ditemukan oleh petugas PT Pos. Humas PN Jambi lalu bertanya lebih lanjut apakah surat panggilan yang tak sampai sudah kembali ke PN Jambi.

"Belum," jawab Panitera.

Suwarjo lalu menjelaskan sidang dengan agenda pembacaan gugatan akan kembali digelar di PN Jambi pada 23 April 2025 karena surat panggilan tak sampai ke alamat tergugat.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Deny Irwanto)