Proses eksekusi lahan di Makassar berakhir ricuh, Kamis, 13 Februari 2025. Metrotvnews.com/Muhammad Syawaluddin
Media Indonesia • 17 February 2025 16:07
Makassar: Sebanyak 12 ahli waris korban penggusuran di Jalan AP Pettarani, Makassar, Sulawesi Selatan menyurati Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Lantaran lahan yang telah mereka kuasai selama lebih dari delapan dekade dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan.
Padahal menurut ahli waris lahan, Hamad Yusuf, sekaligus kuasa hukum warga tergusur, mereka memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sah, tapi pengadilan tetap melaksanakan eksekusi atas permohonan Andi Baso Mattutu.
"Kami ingin meminta keadilan atas tindakan yang tidak adil," seru Hamad Yusuf, yang menyebut eksekusi berada di atas lahan seluas 12.931 meter persegi yang dikuasai oleh Salahuddin Hamat Yusuf selama 80 tahun, dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Permohonan eksekusi yang diajukan oleh Andi Baso Mattutu dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Kota Makassar berdasarkan perintah Mahkamah Agung (MA). Ahli waris termohon eksekusi menuding adanya mafia tanah dan mafia peradilan yang terlibat dalam kasus ini.
"Rindakan ini mencerminkan adanya mafia peradilan dan mafia tanah yang berusaha merampas hak mereka. Tuduhan ini semakin diperkuat dengan hilangnya 12 bukti yang diajukan oleh ahli waris di Pengadilan Negeri Makassar, serta adanya dugaan pemalsuan dokumen oleh pemohon eksekusi, Andi Baso Mattutu, yang sebelumnya telah divonis hukuman penjara selama 1,6 tahun atas kasus pemalsuan dokumen," urai Hamad.
Eksekusi lahan seluas 12.930 meter persegi yang terletak di Jalan Andi Pangeran Pettarani, Kota Makassar, dilaksanakan Kamis (13/2) berdasarkan perintah Mahkamah Agung (MA). Kuasa hukum pemohon eksekusi, Andi Baso Mattutu, mengklaim bahwa pengadilan telah membatalkan SHM yang dimiliki oleh termohon.
Muhamad Arif Hamat Yusuf, kuasa hukum termohon eksekusi lainnya menegaskan, sertifikat yang mereka miliki belum pernah dibatalkan. "Opini yang beredar menunjukkan adanya mafia tanah yang berusaha mengesampingkan sertifikat kami. Namun, kenyataannya diperkuat oleh putusan PTUN dan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia," tegasnya.
Hamad Yusuf menambahkan, pihaknyatelah menyampaikan keberatan sebelum eksekusi dilakukan. Kami telah menyurati berbagai instansi, termasuk Kapolda, Kapolres, Ketua Pengadilan, BPN, serta Presiden dan Wakil Presiden. Namun, eksekusi tetap dilaksanakan. Kami akan terus berjuang untuk mendapatkan keadilan."
Ketika ditanya tentang langkah hukum selanjutnya, Hamad Yusuf menyatakan, akan berkonsultasi mengenai upaya hukum lanjutan. "Semua sertifikat, termasuk pecahannya, juga belum pernah dibatalkan. Kami akan terus berjuang demi hak kami," tegasnya.