Bupati Jepara, Witiarso Utomo. Metrotvnews.com/ Rhobi Shani.
Rhobi Shani • 17 September 2025 13:22
Jepara: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara, Jawa Tengah, kembali mengevaluasi tunjangan bagi DPRD Jepara. Bupati Jepara, Witiarso Utomo, mengatakan pemabahasan tunjangan DPRD telah dimulai.
"Kita mulai bahas di minggu ini. Yang menjadi awal adalah untuk tidak menaikkan tunjangan perumahan dan transportasi untuk anggota dewan di Kabupaten Jepara," ungkap Witiarso, Rabu, 16 September 2025.
Menurut Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang diteken oleh Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta, tercatat tunjangan perumahan bagi ketua DPRD sebesar Rp30 juta. Sedangkan Wakil Ketua DPRD sebesar Rp24,8 juta dan bagi anggota DPRD senilai Rp18,6 juta.
Baca juga: Farhan Tegaskan Tak Pernah Sebut Tunjangan DPRD Kota Bandung Rp90 Juta |