Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan. (Medcom.id/Theo)
Candra Yuri Nuralam • 27 February 2025 11:48
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berkoordinasi dengan Sekretariat Presiden untuk membahas hadiah mobil listrik dari Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan untuk Presiden Prabowo Subianto. Hasilnya, kendaraan yang diterima Prabowo tidak perlu dilaporkan.
“Ini adalah pemberian kenegaraan, sesuai dengan Pasal 2 ayat 3, ini termasuk barang yang tidak wajib dilaporkan,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan melalui keterangan tertulis, Kamis, 27 Februari 2025.
Pahala mengatakan pemberian hadiah dalam rangka hubungan kedinasan dan kenegaraan merupakan pengecualian untuk kategori gratifikasi. Sebab, barang yang diberikan bukan untuk individu, melainkan negara.
Dalam pemberian ini, Sekretariat Presiden telah aktif mengoordinasikan barang yang diterima Kepala Negara kepada KPK. Bahkan, kata Pahala, mereka lebih dulu menyurati Lembaga Antirasuah terkait pemberian tersebut.
“Nanti dari pihak mereka (Sekretariat Presiden) akan mengirimkan surat pemberitahuan atas penerimaan ini ke KPK,” ucap Pahala.
Baca Juga:
Istana akan Laporkan Pemberian Mobil Listrik dari Erdogan ke KPK |