KPK Sebut Mobil Listrik Hadiah Erdogan untuk Prabowo Tak Wajib Dilaporkan

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan. (Medcom.id/Theo)

KPK Sebut Mobil Listrik Hadiah Erdogan untuk Prabowo Tak Wajib Dilaporkan

Candra Yuri Nuralam • 27 February 2025 11:48

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berkoordinasi dengan Sekretariat Presiden untuk membahas hadiah mobil listrik dari Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan untuk Presiden Prabowo Subianto. Hasilnya, kendaraan yang diterima Prabowo tidak perlu dilaporkan.

“Ini adalah pemberian kenegaraan, sesuai dengan Pasal 2 ayat 3, ini termasuk barang yang tidak wajib dilaporkan,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan melalui keterangan tertulis, Kamis, 27 Februari 2025.

Pahala mengatakan pemberian hadiah dalam rangka hubungan kedinasan dan kenegaraan merupakan pengecualian untuk kategori gratifikasi. Sebab, barang yang diberikan bukan untuk individu, melainkan negara.

Dalam pemberian ini, Sekretariat Presiden telah aktif mengoordinasikan barang yang diterima Kepala Negara kepada KPK. Bahkan, kata Pahala, mereka lebih dulu menyurati Lembaga Antirasuah terkait pemberian tersebut.

“Nanti dari pihak mereka (Sekretariat Presiden) akan mengirimkan surat pemberitahuan atas penerimaan ini ke KPK,” ucap Pahala.
 

Baca Juga: 

Istana akan Laporkan Pemberian Mobil Listrik dari Erdogan ke KPK


Sebelumnya, Istana memastikan mobil listrik Togg T10X pemberian Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan tidak digunakan pribadi oleh Presiden Prabowo Subianto. Mobil tersebut dihibahkan ke negara.

“Tentu saja untuk negara, bukan pribadi," ujar Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Yusuf Permana kepada Metrotvnews.com, Kamis, 13 Februari 2025.

Yusuf tak memerinci lebih lanjut instansi yang akan menggunakan kendaraan tersebut. Presiden Erdogan menyerahkan satu mobil listrik Togg T10X kepada Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)