Kapolri Diminta Usut Tuntas Dugaan Malapraktik di Pangkalpinang

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. MTVN/Yona

Kapolri Diminta Usut Tuntas Dugaan Malapraktik di Pangkalpinang

Siti Yona Hukmana • 1 June 2025 09:09

Jakarta: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta mengusut tuntas kasus dugaan malapraktik di sebuah rumah sakit di Pangkalpinang, Bangka Belitung. Hal ini disampaikan mantan Komisioner Kompolnas Muhammad Nasser dalam surat bernomor: 20/A/Kapolri/V/2025. 

Surat ini diserahkan pada Senin, 26 Mei 2025. Salah satu isi surat itu meminta Kapolri menurunkan tim untuk membantu penanganan kasus dugaan malapraktik tersebut. 

"Demi menjaga kepercayaan publik terhadap Polri, maka diharapkan dan perlu diturunkan tim untuk menjaga independensi dan profesionalisme penyidik Kepolisian, khususnya di Polda Babel. Tentu untuk memberikan supervisi," kaya Nasser dalam keterangannya, dilansir pada Minggu, 1 Juni 2025. 

Dalam surat itu, Nasser meminta Kapolri Jenderal Listyo mewaspadai politik lokal, yang mengganggu upaya menjaga kepercayaan publik dalam penanganan kasus dugaan malapraktik tersebut. Nasser yang saat ini Ketua Umum Public Interest for Police Trust, menuturkan bahwa Polda Bangka Belitung tengah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan.

Ia mengamati perkara itu sarat kepentingan politik lokal dan sangat berpotensi mendapatkan intervensi dari beberapa pihak yang memiliki posisi kuat di daerah tersebut. 

Menurutnya, kondisi itu mengkhawatirkan karena berpotensi menganggu upaya-upaya konkrit pimpinan Polri untuk memperbaiki kepercayaan publik terhadap Korps Bhayangkara. Maka itu, Nasser menyurati Kapolri demi menjaga dan meningkatjan kualitas proses penegakan hukum.

"Sekaligus menambah bobot profesionalisme dan presisi penyidik Polri," papar dia.
 

Baca Juga: 

Kapolri Tak Akan Beri Ruang bagi Aksi Premanisme


Nasser mengatakan surat tersebut telah dikirimkan ke Kapolri pada Senin, 26 Mei 2025, dengan tembusan Irwasum Polri Komjen Dedi Prasetyo, Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada, dan Kapolda Bangka Belitung Irjen Hendro Pandowo. Terdapat sejumlah poin dalam surat tersebut. 

"Yakni, tindak pidana medik bukanlah tindak pidana umum, sehingga proses penanganannya walaupun mengikuti ketentuan KUHAP, namun dilakukan dengan prinsip-prinsip medical crime scientific investigation," ungkap Nasser.

Kemudian, dokter disebut memiliki kewenangan independensi profesi yang otoratif untuk mempertimbangkan melakukan atau tidak melakukan prosedur medik. Sehingga, Nasser menyebut polisi perlu hati-hati ketika menyidik adanya dugaan sebuah tindak pidana dalam menjalankan prosedur medik.  

"Karena sangat terkait dengan otonomi keilmuan profesi. Misalnya saja ada penyidik yang mempersoalkan mengapa tidak memeriksa albumin darah pasien? Padahal pemeriksaan albumin tidak selalu bermanfaat saat tertentu, lagi pula tidak diatur/bukan standard tertulis, sehingga tidak dapat mengandalkan pendapat orang perorang (pendapat lisan) yang dapat dibantah kesahihannya," papar Vice President International Association for Medical Crime Law tersebut. 

Poin selanjutnya, Nasser menuturkan bahwa tindak pidana medik biasanya didasarkan pada tidak adanya kompetensi dan pelanggaran terhadap standar profesi atau standar pelayanan tertulis. Yakni kesukaran penegakkan hukum bila menyandarkan pada yang bukan standard tertulis, yang berlaku untuk umum. 

Tak hanya itu, tindak pidana medik disebut selalu atau hampir selalu tidak disertai niat. Jadi tidak ada unsur menghendaki. Bila ditemukan adanya unsur niat seharusnya perkara digeser menjadi tindak pidana umum," ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)