Kepala Dinkes Karanganyar ditetapkan tersangka kasus korupsi pengadaan Alkes. Metrotvnews.com/ Triawati
Triawati Prihatsari • 3 June 2025 18:30
Karanganyar: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karanganyar menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Karanganyar. Sebelumnya, Kejari Karanganyar sudah menetapkan empat tersangka yakni Kepala DKK Karanganyar Purwati, Pejabat Fungsional Perencanaan Amin dan dua orang berinisial DN dan SW dari penyedia barang dan jasa.
"Yang ditetapkan (sebagai tersangka baru) adalah salah satu PNS pada DKK Karanganyar berinisial K yang berperan sebagai orang yang mengkondisikan pengadaan alkes tersebut. Lalu tersangka JS selaku pihak swasta, selaku marketing yang memberikan komitmen fee kepada pihak dinas," ujar Kasi Intelijen Kejari Karanganyar Bonard David Yulianto, di Karanganyar, 3 Juni 2025.
Ia mengatakan, dua tersangka baru saat ini telah ditahan di Rutan Polres Karanganyar. Keduanya dijerat dengan Pasal 2,3 dan 5 Undang-Undang Tipikor ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Diketahui, kasus dugaan korupsi pengadaan Alkes terjadi di Dinkes Karanganyar tahun 2023. Pengadaan Alkes yakni berupa antropometri alat timbangan bayi yang didistribusikan ke posyandu di 17 kecamatan melalui puskesmas dengan nilai total anggaran sebesar Rp13 miliar.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karanganyar menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkses) Tahun 2023 di Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Karanganyar. Kedua tersangka yakni Kepala Dinkes Karanganyar Purwanti sebagai Pengguna Anggaran dan pejabat fungsional perencanaan di dinas yang sama, Amin.