Ilustrasi. Foto: Medcom.id
M Ilham Ramadhan Avisena • 29 April 2025 19:29
Jakarta: Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) menyatakan kondisi upah riil para pekerja maupun buruh telah menurun tajam sejak 2015. Hal tersebut dimulai ketika pemerintah saat itu mengganti formula penghitungan pengupahan melalui PP 78/2015 tentang Pengupahan.
"Kondisi upah murah itu mulai diberlakukan di tahun 2015. Pak Jokowi presidennya melalui diterbitkan PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Itu mulai politik upah murah itu berlaku," ujar Presiden Aspirasi Mirah Sumirat saat dihubungi, Selasa, 29 April 2025.
Melalui PP tersebut, komponen penghitungan upah hanya berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Komponen survei pasar yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan Nasional ditiadakan. Hal itu menjadi pijakan awal turunnya tingkat upah para pekerja maupun buruh.
Kondisi pertumbuhan upah yang kian rendah juga dilanjutkan dengan kebijakan pemerintah saat pandemi covid-19 merebak. Di masa itu, pemerintah bahkan menghendaki sejumlah pengusaha untuk tak membayarkan upahnya kepada pekerja maupun buruh.
"Dewan Pengupahan Nasional itu sudah tidak difungsikan kalau menurut saya. Kemudian puncaknya adalah pada saat covid. Sehingga pemerintah memutuskan untuk tidak naik upah. Itu adalah suatu kecelakaan besar ketika pemerintah tidak menaikkan upah. Apa artinya, daya beli menjadi sangat rendah, turun drastis," kata Mirah.
"Bagaimana mau daya beli berjalan atau daya beli meningkat kalau upahnya tidak naik. Itu kalau menurut saya kecelakaan besar itu ya, musibah besar. Ini kemudian upah murah menjadi tidak terkendali," sambung dia.
Baca juga: Pemerintah Bakal Panggil Pelaku Usaha Padat Karya soal Rendahnya Upah Pekerja |