Siti Yona Hukmana • 25 September 2025 20:11
Jakarta: Dittipideksus Bareskrim Polri mengungkap sindikat pembobolan bank pemerintah, dengan memindahkan dana Rp204 miliar dari rekening dormant ke rekening penampungan. Informan rekening dormant diketahui adalah D.
Dirtipekdsus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf mengatakan, pihaknya kini tengah memburu D, warga sipil. Adapun, pencarian pelaku ini bekerja sama dengan Polda Metro Jaya.
"Pemberi informasi rekening dormant tadi diinformasikan inisial S ya (yang di Polda Metro Jaya). Untuk di kita inisial D sedang dalam proses pencarian. Terkait malasah ini kami koordinasi terus dengan Polda Metro. Nanti akan kami informasikan lebih lanjut," kata Helfi dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 25 September 2025.
Koordinasi dengan Polda Metro Jaya dilakukan, karena juga menangani kasus serupa dengan korban Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) atau Kacab salah satu bank pemerintah di Cempaka Putih, Jakarta Pusat Mohamad Ilham Pradipta. Apalagi, dua aktor intelektual penculikan dan pembunuhan Ilham, juga otak dari pembobolan rekening dormant Rp204 miliar di kasus ini.
Di samping itu, Helfi menyebut pemilik rekening dormant ini seorang pengusaha tanah berinisial S. Adapun, pemindahan dana di rekening dormant terjadi pada 20 Juni 2025. Aksi dilakukan setelah Kacab Bank berinisial AP mau bekerja sama dengan menyerahkan user ID aplikasi Core Banking System milik teller dan kepala cabang, setelah mendapatkan pengancaman keselamatan diri dan keluarga.
Kemudian, uang Rp204 miliar milik S di rekening
dormant dipindahkan ke lima rekening penampungan sebanyak 42 kali. Aksi ini dilakukan dalam waktu 17 menit. Pemindahan dana dilakukan di luar jam operasional yakni hari Jumat pukul 18.00 WIB, agar mencegah deteksi sistem bank.
Total 9 tersangka
Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan sembilan tersangka dengan tiga kelompok peran. Sebanyak dua tersangka merupakan aktor intelektual kasus penculikan dan pembunuhan Kacab Bank Pemerintah di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Mohamad Ilham Pradipta.
Keduanya berinsial C alias Ken dan Dwi Hartono (DH). Namun, dia tidak berhasil membobol bank tempat bekerja Ilham.
Kepolisian mengungkap pembobolan rekening dormant oleh sindikat/Metro TV/Siti
Berikut rincian sembilan pelaku;
Kelompok karyawan bank
- AP, 50 selaku kepala cabang pembantu yang perannya memberikan akses ke aplikasi core banking system kepada pelaku pembobol bank. Untuk melakukan transaksi pemindahan dana secara in absentia (tanpa kehadiran nasabah).
- GRH, 43 tahun selaku consumer relations manager. Dengan peran sebagai penghubung antara kelompok jaringan sindikat pembobol dengan kepala cabang pembantu.
Kelompok pembobol atau eksekutor:
- C alias Ken, 41 tahun yang berperan selaku mastermind atau aktor utama dari kegiatan pemindahan dana. C mengaku sebagai satgas perampasan aset yang menjalankan tugas negara secara rahasia.
- DR, 44 tahun yang berperan sebagai konsultan hukum yang melindungi kelompok pelaku pembobol bank serta aktif dalam perencanaan eksekusi pemindahan dana secara in absentia.
- NAT, 36 tahun dengan peran sebagai mantan pegawai bank yang melakukan access ilegal aplikasi core banking system dan melakukan pemindahbukuan secara in absentia ke sejumlah rekening penampungan.
- R, 51 tahun dengan peran sebagai mediator yang bertugas mencari dan mengenalkan kepala cabang kepada pelaku pembobol bank dan menerima aliran dana hasil kejahatan.
- TT, 38 tahun dengan peran sebagai fasilitator keuangan ilegal yang bertugas mengelola uang hasil kejahatan dan menerima aliran dana hasil kejahatan
Kelompok pelaku pencucian uang:
- Dwi Hartono (DH), 39 tahun dengan peran sebagai pihak yang bekerja sama dengan pelaku pembobol bank untuk melakukan pembukaan blokir rekening dan memindahkan dana yang terblokir. Adapun, Dwi Hartono merupakan pengusaha bimbel asal Jambi yang juga aktor intelektual penculikan Kacab Bank Ilham Pradipta.
- IS, 60 tahun dengan peran sebagai pihak yang bekerja sama dengan pelaku pembobol bank yang menyiapkan rekening penampungan dan menerima uang hasil kejahatan.