Polres Jepara Lepas 38 Demonstran

Aksi demonstrasi di Jepara yang berujung pembakaran gedung DPRD Jepara. Metrotvnews.com/ Rhobi Shani.

Polres Jepara Lepas 38 Demonstran

Rhobi Shani • 1 September 2025 17:13

Jepara: Sebanyak 47 peserta aksi demonstransi di Jepara, Jawa Tengah, pada Sabtu malam, 30 Agustus 2025, ditangkap polisi. Dari jumlah tersebut, 38 di antaranya telah dilepaskan pada Minggu malam, 31 Agustus 2025.
 
Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan, mengatakan demonstran yang dilepas lantaran tidak terbukti melakukan pelanggaran. Demonstran yang dilepas pulang dengan dijemput keluarga dan tokoh masyarakat setempat.
 
"Sudah kami pulangkan. Termasuk lima anak di bawah umur. Semalam dijemput pihak keluarga dan tokoh masyarakat. Karena mereka tidak terbukti ikut melakukan tindakan anarkis saat demo. Mereka mengaku hanya ikut-ikutan demo," kata AKP Wildan, Senin, 1 September 2025.
 

Baca: Khofifah Pastikan Ujian Sekolah di Jatim Aman

Demonstran yang telah dilepas masih harus menjalani wajib lapor untuk memastikan agar mereka tak mengulangi perbuatannya. Sementara untuk sembilan orang lainnya, saat ini masih menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Mereka diduga melakukan tindakan anarkis dan melakukan penyerangan terhadap aparat.

“Diduga mereka pelaku anarkis yang melempari petugas dengan batu dan lain-lainnya,” ungkap AKP Wildan.

Diketahui, bentrokan antar massa aksi dan polisian terjadi saat demonstrasi di depan Mapolres Jepara dan gedung DPRD Jepara. Aksi demonstrasi berlangsung tujuh jam lebih berujung pada pembakaran gedung DPRD Jepara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Whisnu M)