Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. Foto: Medcom.id/Fachri
Rumah Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaedi Digeledah, Aset Rp38 Miliar Disita
Imam Setiawan • 4 September 2025 23:09
Bandar Lampung: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melakukan penggeledahan di kediaman mantan Gubernur Lampung Arinal Djuanedi, di Jalan Sultan Agung, Kedaton, Bandar Lampung, Lampung, pada Rabu, 3 September 2025. Penggeledahan itu terkait dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES).
Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya mengungkapkan tim jaksa penyidik menyita aset dari kediaman Arinal senilai Rp38 miliar. Sejumlah aset yang diamankan diduga terkait kasus korupsi, antara lain:
- Tujuh unit mobil berbagai tipe
- Logam mulia 645 gram
- Uang tunai mata uang rupiah dan asing
- Deposito
- 29 sertifikat tanah dan bangunan
Baca:
Kejagung Sita Sejumlah Dokumen terkait Penetapan Tersangka Nadiem Makarim |
Arinal Djunaedi juga telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang melibatkan PT Lampung Energi Berjaya (LEB), anak usaha BUMD PT Lampung Jasa Utama. Mantan gubernur periode 2019–2024 itu tiba di Kejati Lampung sekitar pukul 11.00 WIB, dan hingga berita ini dikirimkan masih menjalani pemeriksaan.
Selain Arinal, penyidik juga telah memeriksa mantan Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo. Armen memastikan penetapan tersangka segera diumumkan.