Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. Foto: Medcom.id/Fachri
Imam Setiawan • 4 September 2025 23:09
Bandar Lampung: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melakukan penggeledahan di kediaman mantan Gubernur Lampung Arinal Djuanedi, di Jalan Sultan Agung, Kedaton, Bandar Lampung, Lampung, pada Rabu, 3 September 2025. Penggeledahan itu terkait dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES).
Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya mengungkapkan tim jaksa penyidik menyita aset dari kediaman Arinal senilai Rp38 miliar. Sejumlah aset yang diamankan diduga terkait kasus korupsi, antara lain:
Baca:
Kejagung Sita Sejumlah Dokumen terkait Penetapan Tersangka Nadiem Makarim |