Kasihumas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto. Metrotvnews.com/Daviq Umar Al Faruq.
Daviq Umar Al Faruq • 2 September 2025 17:17
Malang: Polisi terus mengusut kasus dugaan pembawa bom molotov saat aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kota Malang pada Senin malam, 1 September 2025. Seorang pemuda berinisial YAP, 21, telah ditetapkan sebagai tersangka, namun penyidik menduga ada pihak lain yang terlibat.
Kasihumas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, mengatakan penyidik masih mendalami motif tersangka membawa molotov dalam aksi tersebut.
“Masih pendalaman, informasi untuk saat ini masih didalami. Kan enggak mungkin kalau itu mereka melakukan hanya karena emosional, seseorang emosional saja tanpa ada latar belakang yang mendorong untuk melakukan hal tersebut,” ujar Yudi, Selasa 2 September 2025.
Menurut Yudi, pemeriksaan intensif dilakukan untuk mengetahui latar belakang dan tujuan tersangka. Polisi ingin memastikan apakah ada rencana pembakaran atau perusakan gedung saat aksi berlangsung.
“Nah ini masih dalam pemeriksaan mas. Masih dalam pemeriksaan. Kenapa? Nanti kita untuk mengetahui motif dan latar belakang mereka akan melakukan hal-hal yang diduga akan melakukan pembakaran atau pengerusakan gedung,” imbuh Yudi.
Saat ditanya apakah aksi itu dilakukan secara terorganisasi, Yudi menyebut pihaknya masih mengumpulkan bukti. “Kami mohon waktu untuk nanti setelah permasalahan ini kita tuntaskan pasti akan kita gelar semuanya,” kata Yudi.
Polisi juga mendalami kemungkinan adanya kaitan dengan insiden pembakaran sejumlah pos polisi lalu lintas di Kota Malang beberapa waktu lalu. Yudi menegaskan, penyidik meyakini tersangka tidak bergerak sendiri.
“Yang jelas pelaku tidak sendirian. Ini masih dalam pengejaran tim kami dari Polresta Malang Kota,” tegas Yudi.
Sebelumnya diberitakan, seorang pria diamankan warga setelah kedapatan membawa botol plastik berisi bensin yang diduga akan digunakan sebagai bom molotov di kawasan Balai Kota Malang dan Gedung DPRD Kota Malang, Senin malam, 1 September 2025. Dua orang lainnya berhasil melarikan diri dari kejaran massa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa ini terjadi sekitar pukul 19.30 WIB ketika sejumlah warga berjaga di sekitar lokasi. Dari tiga terduga pelaku, hanya satu orang yang berhasil ditangkap dan langsung diserahkan ke pihak kepolisian.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, polisi menetapkan seorang pemuda berinisial YAP, 21, warga Kabupaten Malang, Jawa Timur, sebagai tersangka setelah kedapatan membawa botol berisi bahan bakar yang diduga bom molotov saat aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kota Malang, Senin malam, 1 September 2025.
Atas perbuatannya, YAP dijerat Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan/atau Pasal 187 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.