Polisi Gali Keterlibatan ASN di Kasus Pemalakan Pedagang Pasar Cibitung

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, menunjukkan barang bukti kasus dugaan pemerasan di Pasar Induk Cibitung.

Polisi Gali Keterlibatan ASN di Kasus Pemalakan Pedagang Pasar Cibitung

Antonio • 25 March 2025 12:35

Bekasi: Pihak kepolisian akan mendalami keterlibatan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bekasi dalam kasus pemalakan denga modus minta THR ke pedagang Pasar Induk Cibitung. Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa mengatakan pihaknya akan langsung mengambil langkah hukum jika ada oknum ASN yang terbukti memberikan perintah kepada kedua tersangka S, 30, dan S , 48.

"Saya sampaikan kalau ada keterlibatan ASN atau pegawai pasar yang menyuruh dan lain sebagainya, kalau itu memang terbukti ya kita proses dengan tindak pidana pungutan liar," katanya di Bekasi.

Dia menjelaskan, saat ini pihaknya baru berfokus pada peristiwa pemalakan yang viral. Dari hasil penyelidikan, kedua pelaku mengaku bahwa ia melakukan pemalakan ke pedagang atas inisiatif pribadi.

"Kita berfokus tentang peristiwa awalnya, tapi kalau kita melihat video itu kan mereka masih mengatasnamakan pribadi. Keterangan yang bersama-sama juga di atas nama pribadi Meminta uang yang mengatasnamakan untuk THR," jelas Kapolres.

Saat melakukan pemalakan, tersangka S menggunakan seragam cokelat dengan logo pemerintahan Kabupaten Bekasi selayaknya ASN. Smengaku membeli seragam itu dengan harga Rp100 ribu.

"Saya beli seragam itu di Pasar Babelan," kata S.

Polres Metro Bekasi menetapkan dua tersangka pemerasan di Pasar Induk Cibitung, S, 30 dan S, 48. Keduanya terancam ditahan paling lama 9 tahun penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)