Komisi II Bahas Opsi Jadwal Pelantikan Kepala Daerah

Raker membahas opsi jadwal pelantikan kepala daerah terpilih/Metro TV/Fachri

Komisi II Bahas Opsi Jadwal Pelantikan Kepala Daerah

Fachri Audhia Hafiez • 22 January 2025 11:37

Jakarta: Komisi II DPR menggelar rapat kerja (raker), membahas opsi jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Rapat dihadiri Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Hari ini agenda kita membahas terksit pelantikan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota hasil pemilihan serentak nasional tahun 2024," kata Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda di Ruang Rapat Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 22 Januari 2025.

Raker ini membahas soal opsi jadwal pelantikan lantaran terdapat sejumlah daerah yang mengajukan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Awalnya kepala daerah terpilih dijadwalkan dilantik pada 7 Februari 2025 untuk gubernur dan 10 Februari 2025 untuk bupati serta wali kota.

"Karena itu kita menghargai beberapa daerah yang saat ini mengajukan permohonan ke MK, yang sedang berjalan," ujar Rifqi.
 

Baca: Keputusan Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Diumumkan 22 Januari

Komisi II DPR, kata dia, mencatat tiga klaster terkait gugatan perselisihan hasil pilkada di MK. Pertama terdapat 23 perkara PHPU gubernur dan wakik gubernur yang tersebar di 16 provinsi.

Kedua, 238 perkara PHPU bupati dan wakil bupati, dan 49 perkara PHPU wali kota dan wakil wali kota. Seluruhnya tersebar di 233 kabupaten dan kota.

"Karena itu saya menghargai forum hari ini, mari kita bicarakan dengan baik, agar bangsa ini mendapat solusi terbaik, pilkadanya selesai, tapi kepala daerah definitif bisa segera dilantik," ujar Rifqi.

Sebelumnya, terdapat dua opsi jadwal pelantikan kepala daerah. Pertama, opsi pelantikan pada 12 Maret 2025 atau menunggu MK menuntaskan seluruh gugatan pilkada.

Opsi kedua yaitu pelantikan gubernur terpilih pada 7 Februari dan 10 Februari untuk bupati dan wali kota. Dengan catatan, daerah tersebut tidak mengajukan gugatan di MK.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)