Sidang etik Johanis Tanak. Foto: Medcom.id/Candra Yuri
Media Indonesia • 21 September 2023 18:07
Jakarta: Keputusan Dewan Pengawas (Dewas) terkait dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak dikritik. Dewas dinilai gagal menjaga integritas lembaga antirasuah tersebut.
"Saya melihat dewas telah gagal untuk menjaga dari perbuatan-perbuatan yang mengarah kepada nilai-nilai integritas,” kata peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman kepada Media Indonesia, Kamis, 21 September 2023.
Zaenur menilai keputusan Dewas terkesan membela Johanis. Lantaran tidak melakukan pendalaman yang diperlukan.
“Dewas sangat ogah-ogahan saya melihatnya. Jadi, dewas di dalam melakukan periksa itu tidak melakukan pendalaman yang diperlukan untuk dapat mengetahui komunikasi apa yang dijalankan antara Tanak dan Sihite ( pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Idris Sihite,” ungkap dia.
Zaenur menyayangkan dewas yang enggan melakukan pendalaman. Serta penelusuran lebih lanjut mengenai konteks komunikasi yang dilakukan Tanak dengan Sihite.
“Bahkan, dewas juga membedakan antara komunikasi dengan kontak. Itu menurut saya semakin menunjukkan betapa bingungnya dewas ketika melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Tanak,” ujar dia.
Dewas membacakan hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. Hasilnya, suksesor Lili Pintauli Siregar itu dinyatakan tak bersalah.
“Menyatakan terperiksa saudara Johanis Tanak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku," kata Ketua Majelis Etik Harjono di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 21 September 2023. (MI/Yakub)