NEWSTICKER

KPK Panggil Advokat Dedi Suwasono Terkait Kasus Suap Hasbi Hasan

Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

KPK Panggil Advokat Dedi Suwasono Terkait Kasus Suap Hasbi Hasan

Candra Yuri Nuralam • 26 September 2023 11:14

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil advokat Dedi Suwasono hari ini, 26 September 2023. Dia bakal dimintai keterangan sebagai saksi dalam dugaan suap penanganan perkara dengan terdakwa Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.

"(Pemeriksaan) bertempat di Gedung Merah Putih KPK," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 26 September 2023.

KPK juga memanggil enam pihak lain untuk menjadi saksi dalam perkara ini. Mereka yakni pegawai MA Sutrisno, tiga karyawan swasta Fajar Kurniawan, Sutryantoro Prakoso, dan Yanti, serta dua wiraswasta Noriaty Cendana, dan Noviana.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu belum bisa memerinci informasi yang dibutuhkan penyidik dari tujuh saksi yang dipanggil hari ini. Mereka semua diharap memenuhi panggilan.

Nama Dedi pernah muncul dalam persidangan terkait kasus ini, tepatnya, dalam dakwaan mantan Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Dia diduga menerima SGD148.000 dari dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Dalam persidangan, Dedi disebut menerima uang karena menjanjikan pengurusan perkara. Namun, tidak dirinci kasus yang dimaksud oleh jaksa.

Kasus ini bermula ketika Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka beberapa kali menghubungi mantan Komisaris Independen Wika Beton Dadan Tri Yudianto untuk mengurus kasasi dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman di MA. Advokat Theodorus Yosep Parera menjadi kuasa hukumnya saat itu.

Permintaan Heryanto, yakni Budiman, divonis bersalah dalam kasasi tersebut. Dadan akhirnya mau membantunya dengan syarat adanya imbalan.

Dalam dugaan kongkalikong ini, Heryanto dan Dadan juga pernah membahas pengurusan kasus di Kantor Yosep, yakni Rumah Pancasila di Semarang pada Maret 2022. Di sana, Dadan menelepon Sekretaris MA Hasbi Hasan untuk meminta bantuan.

Setelahnya, Heryanto menyerahkan uang Rp11,2 miliar ke Dadan. Duit itu dikirimkan dengan cara transfer sebanyak tujuh kali.

Uang itu membuat Heryanto menang kasasi. Budiman dinyatakan bersalah oleh majelis kasasi dan mendapatkan hukuman penjara lima tahun.

Dadan dan Hasbi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Arga Sumantri)