Konferensi pers Satgas Penanggulangan Narkoba Polri. Foto: Medcom.id/Siti Yona.
Siti Yona Hukmana • 3 October 2023 18:27
Jakarta: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Satgas Penanggulangan Narkoba Polri memberantas penyalahgunaan serta peredaran narkotika di Indonesia. Ribuan tersangka ditangkap selama 10 hari operasi dilakunan, yakni 21-30 September 2023.
"Dapat kami sampaikan bahwa selama tanggal 21 sampai dengan 30 September tahun 2023 atau 10 hari sejak satgas dibentuk, satgas penanggulangan narkoba berhasil menangkap 1.532 tersangka dan juga terbitkan 1.010 laporan polisi," kata Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 3 Oktober 2023.
Dari 1.532 tersangka itu, 1.417 di antaranya dilakukan proses hukum kasus tindak pidana narkoba. Sementara itu, 115 tersangka diputuskan untuk rehabilitasi.
Satgas Penanggulangan Narkoba ini terdiri dari tingkat Mabes Polri dan seluruh Polda jajaran. Satgas dibentuk untuk menindaklanjuti instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pemberantasan kasus narkoba di Tanah Air.
"Menindaklanjuti arah Presiden tersebut, Kapolri membentuk satuan tugas tingkat Mabes dan Polda jajaran tanggal 21 september 2023 untuk mengoptimalkan penanganan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Indonesia," kata Kasatgas Penanggulangan Narkoba Polri itu.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 2, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu mengedarkan narkotika golongan satu dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda minimal Rp1 miliar, dan maksimal Rp10 miliar ditambah 1/3.
Subsider Pasal 112 ayat 2, jo Pasal 132 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun maksimal 20 tahun denda minimal Rp800 juta maksimal Rp8 miliar ditambah 1/3.
Terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tersangka dijerat Pasal 137 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentan pencegahan TPPU. Dengan ancaman maksimal hukuman pidana 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.