Uang Hasil Razia Uji Emisi Dipastikan Masuk ke Kas Negara

Ilustrasi uji emisi kendaraan. Medcom.id

Uang Hasil Razia Uji Emisi Dipastikan Masuk ke Kas Negara

Media Indonesia • 4 September 2023 14:40

Jakarta: Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Sarjoko, mengatakan hasil razia uji emisi hari pertama pada 1 September 2023, sebanyak 66 kendaraan bermotor tidak lulus uji emisi. Para pengendara dikenakan sanksi tilang.

"Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285 dan 286, pelanggaran atas uji emisi dikenakan denda paling banyak Rp250 ribu untuk sepeda motor dan Rp500 ribu untuk mobil," ujar Sarjoko, Jakarta, Senin, 4 September 2023.

Sarjoko menegaskan uang dari hasil razia masuk ke kas negara. Nilai denda yang ditetapkan kepada masing-masing pelanggar dilakukan Pengadilan Negeri.

"Denda tilang masuk ke kas negara sebagai penerimaan bukan pajak," jelas dia.

Sanksi tilang diterapkan untuk mendorong setiap masyarakat menguji emisi kendaraannya. Uji emisi tengah digencarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam rangka mengatasi masalah buruknya kualitas udara.

(Mohamad Farhan Zhuhri)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)