Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Medcom.id/Candra
Candra Yuri Nuralam • 23 July 2023 10:08
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada pembelian beberapa aset yang dipaksakan dalam pengadaan lahan hak guna usaha (HGU) di PT Perkebunan Nusantara XI. Informasi itu diulik dengan memeriksa 13 saksi.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan persiapan pengadaan lahan untuk PTPN XI dan dugaan adanya beberapa item transaksi jual beli yang dipaksakan, termasuk area lahan yang tidak sesuai dengan peruntukannya," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Minggu, 23 Juli 2023.
Sebanyak 13 saksi itu, yakni Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pasuruan Baskoro Waluyo, staf khusus Direksi PTPN XI Beta Roosyanto, mantan Kepala Divisi Hukum PTPN XI Raden Rara Retro Koerniasih, dan mantan GM PG Assembagoes Achmad Barnas.
Saksi lain adalah juru gambar Anggi Hidayat, pegawai PTPN XI Saiful Arifin, Kepala Administrasi Keuangan dan Umum Pabrik Gula Gending Ichlasul Bagus Darmawan, mantan Manajer Tanaman 2 Pabrik Gula Assembagoes PTPN XI Baskoro, dan mantan anggota tim pegembangan lahan Elisam Botha.
Lalu, mantan Direktur Operasional PTPN XI Daniyanto, staf divisi Manajemen Risiko PTPN XI Chrisdayanto Triwibowo, Kabag Pengadaan dan Pemasaran PTPN XI Deddy Satrio, dan mantan Kaur Bibit dan Administrasi Tanaman Divisi Tanaman Dody Daud Wattie.
Ali enggan memerinci pembelian aset yang dipaksakan itu. Informasi dari para saksi diyakini menguatkan tudingan penyidik kepada para tersangka dalam kasus ini.
KPK membuka penyidikan baru. Kasusnya terkait dugaan korupsi pengadaan lahan HGU untuk perkebunan tebu di PTPN XI.
KPK sudah menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Identitasnya baru dibeberkan ke publik saat penahanan.