Dito Mahendra usai menjalani pemeriksaan di KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam,
Siti Yona Hukmana • 28 June 2023 11:55
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri masih mendalami kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal tersangka Dito Mahendra. Polisi masih mencari bukti terkait dugaan menyembunyikan Dito.
"Tentu saja kita masih mendalami dan pembuktiannya sampai saat ini penyidik masih mendalami lebih lanjut," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Rabu, 28 Juni 2023.
Djuhandhani mengatakan yang pasti kasusnya telah naik ke tahap penyidikan. Polisi telah mengantongi unsur pidana ada dugaan pihak-pihak menyembunyikan Dito.
"Sudah naik sidik semua, tinggal pembuktiannya lebih lanjut. Karena tentu saja ini hal dari penyidik yang tidak bisa saya sampaikan, tapi yang jelas sudah naik penyidikan dan ini akan terus kita dalami," ungkap jenderal bintang satu itu.
Polisi telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan perintangan penyidikan ini. Saksi itu yakni penyanyi Nindy Ayunda yang merupakan kekasih Dito, adik Dito berinisial B, ibu Dito, dan ketua rukun tetangga (RT) di rumah Dito berinisial P.
Djuhandhani menilai keterangan para saksi itu belum melengkapinya bukti. Penyidik perlu melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi lainnya dan menghubungkan dengan bukti lain.
"Manakala itu ada sumbatan tentu saja kita belum bisa (simpulkan). Kita penyidik secara profesional pasti akan mendalami keterangan-keterangan yang ada," ujar Djuhandhani.
Polisi membuat laporan model A terkait menyembunyikan tersangka. Laporan itu teregistrasi dengan nomor: LP/A/5/V/2023/SPKT.DITTIPIDUM/BARESKRIM POLRI tanggal 20 Mei 2023.
Pelaku nanti bisa dikenakan Pasal 221 (1) KUHP. Beleid itu berbunyi barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh penjahat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.
Pelaku bisa diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500.
Sementara itu, Dito telah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 4 Mei 2023. Adapun surat DPO tersebut teregister dengan nomor DPO/8/5/Res.1.17/2023 Tipidum. Polisi terus memburu Dito Mahendra. Walau buron, kekasih penyanyi Nindy Ayunda itu diduga masih di Indonesia karena polisi telah menyita paspor Dito.