Ilustrasi lalu lintas Jakarta. MI/Pius Erlangga
Farhan Zhuhri • 19 July 2024 12:01
Jakarta: Pemprov DKI Jakarta kembali membuka wacana penerapan sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) di Jakarta. Hal itu tertuang dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas yang baru dibahas.
Kepala Pusat Data dan Informasi Dinas Perhubungan DKI Jakarta sekaligus Ketua Tim Penyusun Raperda Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas, Susilo Dewanto, mengungkapkan ERP dan aturan lainnya akan masuk dalam raperda. Isinya juga mengatur soal kawasan rendah emisi, manajemen parkir, serta pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan.
"Pemprov DKI sedang menyusun raperda manajemen kebutuhan lalu lintas yang dimulai sejak Mei 2024," kata Susilo dalam keterangannya, dikutip Jumat, 19 Juli 2024.
Namun, draf peraturan yang mengatur ERP hingga pembatasan usia kendaraan belum diusulkan menjadi program prioritas yang dibahas DPRD dan Pemprov Jakarta.
Pihaknya masih menjalankan diskusi publik bersama Kementerian Perhubungan serta pakar dan praktisi bidang transportasi mengenai penyusunan raperda.
"Hasil yang diharapkan dari diskusi publik ini di antaranya klasifikasi komponen, sistem kebijakan berdasarkan seluruh percontohan, implementasi kebijakan, dan rekomendasi bentuk strategi pembatasan usia dan jumlah kendaraan perseorangan," tutur Susilo.
Baca Juga:
Ribuan Personel Disiapkan Selama Operasi Patuh Jaya di Jabodetabek |