Ribuan Personel Disiapkan Selama Operasi Patuh Jaya di Jabodetabek

Ilustrasi. Foto: Medcom.id

Ribuan Personel Disiapkan Selama Operasi Patuh Jaya di Jabodetabek

Siti Yona Hukmana • 15 July 2024 12:36

Jakarta: Polda Metro Jaya ibuan personel disiapkan mengawal Operasi Patuh Jaya di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Operasi tersebut digelar selama selama 14 hari ke depan.

"Terhitung mulai tanggal 15-28 Juli 2024 dengan melibatkan sebanyak 2.938 personel Polda Metro Jaya dan Polres jajaran," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam amanat apel Gelar Pasukan Operasi Kewilayahan Patuh Jaya 2024 di Polda Metro Jaya, Senin, 15 Juli 2024.

Operasi Patuh Jaya juga dikawal personel TNI dan Pemerintah Daerah (Pemda). Rinciannya 20 personel Polisi Militer (POM) TNI AD, 20 personel POM TNI AU, 20 personel POM TNI AL, 20 personel Garnisun, 30 personel Dishub DKI Jakarta, dan 30 personel Satpol PP.

Jenderal bintang dua itu menyebut Operasi Patuh Jaya merupakan operasi kepolisian mandiri kewilayahan bersifat terbuka yang digelar bersama TNI dan stakeholder terkait. Dia berharap TNI-Polri dan Pemda bisa berkolaborasi dan bersinergi dengan baik mengurai dan menyelesaikan permasalahan pelanggaran lalu lintas (lalin).

"Sehingga, apa yang menjadi tujuan dari operasi ini dapat terwujud dan terutama dapat dirasakan oleh masyarakat," ungkap eks Deputi Penindakan KPK itu.
 

Baca juga: 

Operasi Patuh Jaya, Kapolda: Tak Ada Negosiasi dan Transaksional


Karyoto juga berharap pelaksanaan Operasi Patuh Jaya ini dapat mendisiplinkan masyarakat saat berkendara. Yakni mematuhi aturan lalin yang telah ditetapkan sehingga dapat menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

"Demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalin di wilayah hukum Polda Metro Jaya," pungkasnya.

Total ada 14 pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran operasi. Berikut 14 jenis pelanggaran lalu lintas tersebut:
Melawan arus
  1. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
  2. Menggunakan ponsel saat mengemudi
  3. Tidak mengenakan helm SNI
  4. Tidak menggunakan sabuk keselamatan.
  5. Melebihi batas kecepatan
  6. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM
  7. Berboncengan lebih dari satu
  8. Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan
  9. Kendaraan tidak dilengkapi STNK
  10. Melanggar marka jalan
  11. Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan
  12. Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu
  13. Parkir liar

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)