Mitigasi Pelemahan Perdagangan, Pemerintah Bentuk Satgas Ekspor

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Foto: dok Kemenko Perekonomian.

Mitigasi Pelemahan Perdagangan, Pemerintah Bentuk Satgas Ekspor

Media Indonesia • 13 December 2023 15:37

Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, pemerintah telah menyiapkan kebijakan mitigasi pelemahan ekspor yang saat ini terjadi. Itu diharapkan dapat mengurangi tekanan terhadap ekspor yang mulai lesu akibat normalisasi harga komoditas unggulan.

"Pemerintah telah mengeluarkan Keppres untuk meningkatkan ekspor nasional. Salah satu cara untuk mengurangi hambatan di sektor perdagangan ini adalah melalui pembentukan satgas (satuan tugas) percepatan ekspor," ujarnya dalam peluncuran Indonesia Economic Prospects (IEP) oleh Bank Dunia, Jakarta, Rabu, 13 Desember 2023.

Pembentukan satgas tersebut merupakan amanat dari Keputusan Presiden 24/2023 tentang Satuan Tugas Peningkatan Ekspor Nasional. Satgas tersebut memiliki tugas untuk memperkuat pasokan ekspor, melakukan diversifikasi pasar ekspor, hingga mempromosikan usaha skala kecil dan menengah ke perdagangan internasional.

Upaya yang sedang dilakukan satgas saat ini ialah mengakselerasi negosiasi perdagangan dalam Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA) dengan beberapa negara atau kawasan mitra dagang. Satgas juga sedang mengevaluasi fasilitas yang ada di dalam Comprehensive and Progressive Agreement for Trans-Pacific Partnership (TPCPP).

"Jadi kita bisa melihat dengan TPCPP kita bisa membuka pasar Amerika Selatan, serta pasar Kanada, dan saya rasa pasar manapun yang kita bisa penetrasi dengan tarif rendah, kami ingin lakukan penetrasi tersebut," terang Airlangga.

Baca juga: Kinerja Ekonomi Indonesia Mulai Mengkhawatirkan
 

Kewajiban penempatan DHE SDA


Airlangga menambahkan, terdapat kebijakan terkait ekspor yang bersentuhan dengan sektor ekonomi dan keuangan secara umum. Kebijakan itu ialah kewajiban penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) sebesar 30 persen minimal tiga bulan di pasar dalam negeri.

Setidaknya, sejak kebijakan itu digulirkan pada 1 Agustus 2023, mata uang asing yang masuk ke dalam sistem keuangan Indonesia telah cukup signifikan.

"Jadi saya rasa ini sudah di jalur yang tepat. Kami ingin hasil yang didapatkan dari ekspor tetap berada di Indonesia untuk efek pengganda di dalam negeri," kata Airlangga.

"Ini adalah salah satu kebijakan yang kami lakukan dalam stabilisasi nilai tukar mata uang, tingginya suku bunga serta biaya dari peminjaman mengalami peningkatan," lanjut dia.

Adapun Bank Dunia dalam laporannya mengungkapkan perlunya bagi Indonesia untuk menjaga kinerja perdagangan di tengah normalisasi harga-harga komoditas unggulan. Dengan begitu, diharapkan kondisi perekonomian yang saat ini relatif kuat dapat tetap terjaga.
 
(M ILHAM RAMADHAN)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Husen Miftahudin)