Kadiv Propam Ultimatum Anggota yang Terlibat Judi Online

Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id

Kadiv Propam Ultimatum Anggota yang Terlibat Judi Online

Siti Yona Hukmana • 21 June 2024 18:12

Jakarta: Kadiv Propam Polri Irjen Syahar Diantono memastikan bakal menindak tegas seluruh anggota yang terbukti terlibat kasus judi online. Ketegasan ini dibuktikan dengan penerbitan beberapa surat telegram yang disampaikan ke seluruh jajaran terkait upaya pencegahan dan penegakan hukum dalam kasus perjudian.

Syahar mengaku telah memerintahkan seluruh jajaran Propam di tingkat Mabes maupun Polda untuk melakukan pengawasan secara melekat kepada anggota Polri. Agar tidak terlibat kasus judi online.

"Arahan sudah kita berikan ke jajaran dan Kabid Propam sudah menindaklanjuti untuk melakukan pengawasan secara berjenjang," kata Syahar dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat, 21 Juni 2024.

Syahar mewanti-wanti seluruh anggota Korps Bhayangkara untuk tidak melibatkan diri dalam praktik judi online. Dia memastikan bakal menindak tegas seluruh anggota yang terbukti terlibat dalam kasus tersebut. Syahar mengatakan bagi anggota yang terlibat nantinya akan dikenakan sanksi etik hingga pidana.

"Manakala terbukti, seperti sudah saya sampaikan tadi, pasti akan kita tindak tegas dan ancamannya adalah PTDH, pemberhentian dari Polri secara tidak hormat," ungkapnya.
 

Baca juga: Polri Pecat Anggota yang Terlibat Judi Online


Di samping itu, Syahar mengakui ada anggota yang terlibat perjudian. Meski tidak membeberkan jumlah anggota yang terlibat perjudian daring tersebut.

"Terkait tadi sudah ada beberapa kasus pelanggaran etika yang kita lakukan penegakan hukum bidang etika, terkait anggota Polri yang terlibat perjudian. Perjudian di sini melakukan perbuatan yang diakibatkan oleh dia bermain judi. Data-datanya ada dan semuanya kita PTDH," ujar Syahar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)