Polri Pecat Anggota yang Terlibat Judi Online

Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id

Polri Pecat Anggota yang Terlibat Judi Online

Siti Yona Hukmana • 21 June 2024 17:25

Jakarta: Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Syahar Diantono mengakui ada anggota yang terlibat judi online. Dia memastikan semua anggota yang terlibat perbuatan pidana itu telah diberhentikan tidak hormat (PTDH).

"Sudah ada beberapa kasus pelanggaran etika yang kita lakukan penegakan hukum bidang etika, terkait anggota Polri yang terlibat perjudian," kata Syahar dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 21 Juni 2024.

Dia menyebut perbuatan anggota itu bermain judi online. Namun, tidak dijelaskan dengan gamblang mengenai keterlibatan aparat tersebut. Dia hanya memastikan telah mengantongi datanya.

"Data-data ada dan semuanya kita PTDH. Nanti datanya ada sama Pak Kadiv Humas (Irjen Sandi Nugroho)," ujar jenderal bintang dua itu.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Hadi Tjahjanto, menyebut dirinya dan pimpinan TNI-Polri telah mengantongi nama-nama aparat penegak hukum yang terlibat dan ikut bermain judi online. Namun, Hadi menekankan bahwa orang-orang yang terlibat dari kedua institusi penegak hukum itu hanyalah oknum.

"Tidak semua anggota TNI-Polri ikut dalam judi online, pimpinan TNI-Polri sudah mengetahui data-datanya siapa saja yang main judi online," kata Hadi dalam konferensi pers usai rapat Satgas Pemberantasan Judi Online di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu, 19 Juni 2024.
 

Baca juga: 464 Tersangka Judi Online Langsung Ditangkap usai Satgas Dibentuk


Presiden Jokowi resmi menerbitkan aturan mengenai satuan tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online. Aturan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring.

Keppres tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada Jumat, 14 Juni 2024. Adapun Ketua Satgas dipimpin oleh Menko Polhukam Hadi Tjahjanto, Wakil Ketua Satgas Menko PMK Muhadjir Effendy, Ketua Harian Pencegahan Menkominfo Budi Arie Setiadi.

Ketua Harian Penegakan Hukum Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada serta anggota di bidang pencegahan yaitu Irwasum Polri dan Kadiv Propam. Satgas ini akan bekerja mulai 14 Juni-31 Desember 2024.?

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)